Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Enam Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta, Terlibat Kekerasan karena Solidaritas Sesama Teman

Para pelaku penganiayaan di Yogyakarta dapat dijerat dua pasal. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat terlibat penganiayaan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Peran Enam Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta, Terlibat Kekerasan karena Solidaritas Sesama Teman
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Pelaku penganiayaan terhadap pengendara motor di kawasan titik nol kilometer Yogyakarta telah ditangkap. Mereka sempat kabur setelah videonya viral. 

TRIBUNNEWS.COM - Enam pelaku penganiayaan di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, DIY, telah diamankan Polresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).

Mereka sempat kabur dan ke Jakarta dan Jawa Barat setelah video penganiayaannya viral di media sosial.

Dari enam pelaku yang ditangkap, satu diantaranya masih berstatus pelajar.

Para pelaku yang ditangkap yakni FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20), dan GN (masih pelajar).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada, mengatakan keenam pelaku memiliki peran yang berbeda ketika melakukan penganiayaan.

Pelaku utama, LT, orang yang membawa celurit dan mengayunkannya ke korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Berasal dari Jogja dan Sempat Kabur

Sementara pelaku YG dan NK berperan menendang korban.

Berita Rekomendasi

Pelaku TR memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong dan pelaku GN memukul korban menggunakan botol bir.

Berdasarkan pengakuan LT, motif aksi penganiayaan yang dilakukan karena rasa solidaritas terhadap teman.

Awalnya, pelaku GN sempat terlibat keributan dengan dua korban, kemudian GN memanggil teman-temannya yang kini telah menjadi pelaku.

AKP Archey Nevada menjelaskan para pelaku dapat dijerat dua pasal, yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

"Pengembangan kasus akan dilakukan, sementara ini pasal yang disangkakan 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara," ujarnya, Jumat (10/2/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Motif Penganiayaan

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (7/2/2023) dini hari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas