Polisi di Sumsel Menyanyikan Lagu Happy Birthday saat Tangkap Pelaku Pencurian, Pelaku Sempat Buron
Polisi menjelaskan maksud aksi penangkapan pencuri dengan menyanyikan lagu Happy Birthday yang viral di media sosial. Pelaku sempat buron tujuh bulan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial proses penangkapan pencuri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan disertai dengan lagu Happy Birthday.
Di mana Polisiyang sedang melakukan penangkapan menemukan pelaku sedang tidur dan terdapat tulisan Happy Birthday di dinding rumah lokasi penangkapan.
Spontan pelaku kemudian dibangunkan oleh para polisi menggunakan lagu Happy Birthday.
Proses penangkapan yang dilakukan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berlangsung cepat karena tidak ada perlawanan dari pelaku yang sempat buron selama tujuh bulan.
Diketahui, pelaku berinisial R alias BM (17) terlibat kasus pencurian sparepart di gudang Stasiun Kereta Api (KAI) Lubuklinggau.
Baca juga: Dua Terduga Pelaku Pencurian Kerbau di Kabupaten Karo Sumut Tewas Diamuk Massa, 2 Lainnya Kabur
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara mengaku penangkapan dilakukan dengan mengedepankan sisi humanis karena pelaku masih di bawah umur.
"Kami tidak mengiranya (viral), maksud dan tujuan cara penangkapan itu, agar tersangka yang kebetulan masih remaja dibawah umur, tidak terkejut dengan kehadiran Polisi," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (9/2/2023) malam.
Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menganggap proses penangkapan yang dilakukan efektif karena rumah pelaku berada di daerah padat penduduk.
"Alhamdulillah efektif, bahkan kita lihat sendiri dalam video itu tersangka Baim DPO kasus pencurian besi, ikut tersenyum, melihat tindakan upaya penangkapan dari Tim Macan Linggau," terangnya.
Menurutnya cara penangkapan seperti ini lebih diutamakan daripada menggunakan kekerasan.
"Tidak boleh abuse of power ataupun penggunaan kekuatan yang berlebihan, kita tetap mengedepankan HAM dalam melakukan upaya persuasif terhadap para tersangka," lanjutnya.
Baca juga: Rekayasa Pencurian, Ibu Rumah Tangga di Aceh Singkil Ternyata Gelapkan Uang Arisan untuk Bayar Utang
Buron Pencurian Sparepart Kereta Api Ditangkap
Penangkapan terhadap pelaku pencurian sparepart Stasiun Kereta Api (KAI) Lubuklinggau berinisial R dilakukan pada Senin (6/2/2023).
R sempat buron selama tujuh bulan karena aksi pencuriannya dilakukan pada 6 Juli 2022.
Untuk menghindari kejaran polisi, R sering berpindah pindah tempat tinggal dan tempat kerja.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara mengatakan pelaku merupakan salah satu tersangka pencurian di gudang KAI.
"Kejadiannya di gudang milik PT. KAI Lubuklinggau dekat stasiun di Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II," paparnya, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Pencuri Kembalikan 181 Gram Emas Milik Penjual Ayam, Begini Penjelasan Polres Wonogiri
Kasus pencurian terungkap saat ada karyawan yang merasa janggal dengan dinding gudang yang rusak.
Setelah dicek, ternyata ada beberapa sparepart yang dicuri.
"Karyawan melihat kotak penyimpanan sparepart juga sudah dalam keadaan rusak kemudian dilakukan pengecekan barang-barang."
"Atas kejadian itu PT. KAI mengalami kerugian Rp.22.745.000 selanjutnya melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Eko Hepronis)