Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Empat Remaja Geng Motor Pembacok Warga di Bogor, Motifnya Sengaja Cari Lawan

Tidak hanya mengalami luka dibagian leher belakang, barang berharga korban pun turut digasak oleh pelaku.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Tangkap Empat Remaja Geng Motor Pembacok Warga di Bogor, Motifnya Sengaja Cari Lawan
Rahmat Hidayat/TribunnewsBogor.com
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan barang bukti yang dimiliki geng motor pembacok warga di Jalan Padjajaran, Bogor. Polisi pun telah menangkap empat remaja geng motor pada Minggu (12/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM,- Polresta Bogor menangkap empat remaja geng motor yang melakukan pembacokan dan penganiayaan seorang warga di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.

Aksi pembacokan kepada warga dilakukan karena pelaku sengaja mencari lawan secara acak.

"Ya jadi kalau berdasarkan korban, pelaku ini memang sengaja untuk memancing dari lawan tanding, kemudian ketemu dengan korban ini, kemudian di kejar terjatuh. Kemudian terjadilah penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadhila saat dijumpai Mako Polresta Bogor Kota Bogor, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, saat itu, keempat orang geng motor tersebut bergerak dari arah Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Jadi Korban Tawuran Antar Geng Motor, Kronologis hingga Sosok Korban

Mereka yang diketahui berinisial MS (21), MF (18), AMW (22), AW (20) yang menamakan diri 'BATAVIA' dengan basecamp di Bondongan konvoi mencari lawan ke daerah Ciremai Jambu 2 Kota Bogor.

Namun, di Jalan Pajajaran, keempat pelaku ini, mengejar rombongan korban hingga korban terjatuh kemudian di bacok menggunakan celurit oleh pelaku.

"Kemudian mengambil barang si korban, kemudian ditinggal. Jadi dia mengambal jaket, kalau menurut pengakuan korban dia menaruh hp nya di jaket," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Rizka mengungkapkan, saat melakukan pembacokan tersebut, diakui oleh pelaku, mereka melakukan aksinya dengan random.

"Mereka (pelaku) Random kebetulan saat ketemu papasan ini menurut mereka, terjadi sebuah ajakan atau mengusik lah makanya mereka meladeni untuk mereka mengejar," tambahnya.

Meski begitu, saat ini, tegas Rizka, pihaknya terus mendalami kasus yang dilakukan oleh keempat geng motor ini.

Termasuk, siapa saja yang memang saat itu mengikuti keempat orang pelaku ini.

"Kita masih dalami tapi untuk kejadian yang melibatkan adanya korban ini baru yang pertama," tegasnya.


Seperti yang diketahui, empat orang remaja geng motor ditangkap oleh Polresta Bogor Kota pada Minggu (12/2/2023)

Empat remaja geng motor ini ditangkap usai membacok dan menganiaya satu orang korban di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Sabtu (11/2/2023) hari.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat orang remaja ini ditangkap dikediamannya masing-masing.

"Adapun, kejadian sabtu dini hari tanggal 11 Februari 2023 dan tanggal 12 Februari kita amankan pelaku," kata Bismo saat di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023) petang.

Bismo pun membeberkan, modus yang dilakukan oleh keempat remaja ini.

Mereka melakukan aksinya, dengan cara mengejar korban yang saat itu disebut berpapasan dengan keempat pelaku ini.

"Modus pelaku ini adalah mengejar rombongan dari korban. Korban terpisah dari rombongannya lalu jatuh dan pelaku bacok korban," jelasnya.

Alhasil, korban yang dibacok oleh pelaku ini, mengalami luka bacok dibagian lehernya.

Baca juga: Rizki Tewas Dibacok Gerombolan Pemuda Bermotor, Para Pelaku Sempat Tanya soal Geng Motor

Tidak hanya mengalami luka dibagian leher belakang, barang berharga korban pun turut digasak oleh pelaku.

"Lalu diambil jaketnya, dan HP milik korban pun diambil pelaku," tambahnya.

Meski begitu, empat orang geng motor ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempatnya, dikenanai ancaman kurungan pidana paling lama 5 tahun.

"Padal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP ancaman selama lamanya 9 tahun dan atau pasal 55 KUHP," tandasnya. (Rahmat Hidayat/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas