Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Ibu Pembakar Bayi di Madiun Sebagai Tersangka

Penetapan status tersebut pasca IS dirawat secara intensif,di RSUD Dolopo selama beberapa hari lalu

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Ibu Pembakar Bayi di Madiun Sebagai Tersangka
via Koreaboo
(Ilustrasi) Polres Kabupaten Madiun menetapkan sebagai tersangka karena membakar bayinya di Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN -  Polres Kabupaten Madiun menetapkan IS (36) sebagai tersangka karena membakar bayinya di Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, penetapan status tersebut pasca IS dirawat secara intensif,di RSUD Dolopo selama beberapa hari lalu.

Baca juga: Ibu di Madiun Bakar Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelaku Belum Dapat Diperiksa Kejiwaannya

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil. Tim Dokpol sudah menjemput dan membawanya ke Unit Satreskrim Polres Kabupaten Madiun," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, kata Kasatreskrim, IS dilakukan pemeriksaan secara intens. Kepada penyidik ia mengakui jika bayi yang dikandungnya itu lahir pada Kamis (2/2/2023).

"Setelah lahir, bayi berjenis kelamin laki laki tersebut hanya digeletakkan di atas lantai, berselimutkan kain, tanpa penanganan medis," tuturnya.

Seketika pelaku teringat perkataan suaminya yang mengakibatkan sakit hati, karena menuduh pelaku telah berselingkuh.

Baca juga: Wanita di Madiun Bakar Bayi yang Baru Dilahirkannya hingga Tewas, Pelaku Sempat Kabur ke Hutan

"Kemudian bayi itu dengan tega dibakar oleh pelaku diatas tungku dapur pada Senin (6/2/2023)," bebernya.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi sesudah dirawat secara medis dan telah dinyatakan sehat. Kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku oleh petugas unit PPA," imbuhnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi juga telah melayangkan panggilan resmi terhadap suami tersangka yang saat ini bekerja di Banyuwangi, guna dimintai keterangan.

Baca juga: Warga Madiun Dihebohkan Ibu Bakar Bayi yang Baru Dilahirkan, Mayat Korban Terbakar 70 Persen

"Pelaki dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Febrianto Ramadani

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Ibu Kandung yang Tega Bakar Bayinya di Madiun, 1 Perkataan Suami Jadi Pemicu Perbuatan Nekat


Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas