Kronologi Ketua Demokrat Probolinggo Diduga Cabuli Karyawannya di Mobil, Istrinya Minta Maaf
Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya berinisial S (19), Rabu (8/2/2023) lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.
Langsung Dicopot
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elistianto Dardak mengatakan Partai Demokrat memutuskan mencopot Ketua DPC Probolinggo Dedik Riyawan yang kini berstatus tersangka kasus pencabulan.
Menurut dia, proses di internal Partai Demokrat sudah berjalan sejak sebelum kasus tersebut muncul di media.
"The leader has change (ketuanya diganti)," kata Emil kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (14/2/2023).
DPD Demokrat Jatim, kata dia, sudah menonaktifkan Dedik Riyawan dari pengurus partai dan untuk sementara jabatan Ketua DPC Probolinggo diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dalam hal ini Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Jatim, Mugianto.
"Kami menghormati proses hukum, saya mendapatkan amanah sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo,” ujar Mugianto melalui pesan elektronik kepada kompas.com.
Sumber: Tribun Jatim/Kompas.com