Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Ayah Bunuh Bayinya Gegara Game, Langsung Ditinggal Makan, Korban Sempat Sesak Napas

Berikut detik-detik ayah bunuh bayinya gara-gara Mobile Legend, langsung tinggalkan korban begitu saja setelah menganiaya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Detik-detik Ayah Bunuh Bayinya Gegara Game, Langsung Ditinggal Makan, Korban Sempat Sesak Napas
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Rekonstruksi kasus ayah aniaya bayinya hingga meninggal di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023). Rekonstruksi diselenggarakan oleh Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara. 

Bayi itu dipukul di bagian kepala dan bibir menggunakan tangan.

Tersangka sempat Berbohong

Setelah korban tewas, pelaku berupaya mengelabui pihak rumah sakit.

Pelaku menyebut anaknya meninggal karena penyakit jantung.

Namun, pihak rumah sakit yang mendapati kejanggalan saat pemeriksaan tak begitu saja percaya dengan ucapan pelaku.

Selanjutnya, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Manado menghubungi penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.

Setelah itu, penyidik mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

BERITA REKOMENDASI

Penyidik yang curiga lantas meminta pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi, setelah sebelumnya melakukan edukasi kepada pihak orang tua dan keluarga korban.

Tersangka yang membunuh balita di Kota Manado saat dibawa ke Polda Sulawesi Utara. Diketahui ia sempat berdusta dengan mengelabui penyebab kematian anaknya.
Tersangka yang membunuh balita di Kota Manado saat dibawa ke Polda Sulawesi Utara. Diketahui ia sempat berdusta dengan mengelabui penyebab kematian anaknya. (HO/TribunManado.co.id)

Diduga Sudah Sering Aniaya Korban

Tak hanya sekali, AB diduga sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan.

Jules menuturkan, AB menganiaya korban dengan cara menyulut puntung rokok hingga menggigit perut korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 sampai 4 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orangtuanya," kata AKBP Paulus Palamba, Rabu (8/2/2023), dikutip dari TribunManado.co.id.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunManado.co.id/Rhendi Umar/Alpen Martinus/Nielton Durado)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas