Oknum Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan Ditahan Polisi Terkait Kasus Pelecehan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, oknum kades masih belum mengakui perbuatannya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Diduga merudapaksa seorang warga, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara bernama Osarao Tofanao ditahan polisi.
Oknum kepala desa tersebut ditahan sejak Jumat (10/2/2023) setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan Saat Liput Acara Partai Ummat, Ini Kata Komnas Perempuan
"Sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, Rabu (15/2/2023).
Freddy menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pencabulan, sang kades masih belum mengakui perbuatannya.
Osarao Tofanao masih bersikeras tak melakukan pencabulan terhadap seorang wanita.
Oknum kades initerancam kurungan penjara di atas lima tahun.
"Dikenakan pasal 293 KuhPidana," ucapnya.
Sebelumnya, OT, kepala desa Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan dilaporkan remaja wanita bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.
Baca juga: Wartawati Alami Pelecehan, Komnas Perempuan: Jurnalis Perempuan Rentan Laksanakan Tugasnya
Dia dilaporkan pada 9 Januari lalu oleh korban karena merasa diperkosa dan diperdaya oleh pak kades.
Informasi dihimpun, antara korban dan kepala desa tersebut saling kenal melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian korban diduga ditawari menjadi staf di kantor desa tersebut.
Disinilah pak Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.
Modus Menawarkan Kerjaan
Kasus pemerkosaan yang dilakukan kepala desa bernama Osarao Tofanao ini bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban lewat aplikasi pesan.