Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Dianggap Janggal, Seharusnya Tidak Ditujukan ke DPRD Indramayu
Surat pengunduran diri yang diajukan Lucky Hakim ke DPRD Indramayu dianggap janggal. Ada tiga kejanggalan yang diungkap staf DPRD Indramayu.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Lucky Hakim telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu ke DPRD Indramayu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, serta Bupati Indramayu.
Namun, hingga saat ini surat tersebut belum disampaikan ke Ketua DPRD Indramayu.
Staf Pendamping Pimpinan Non-PNS DPRD Indramayu, Daus Nur Alam, mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam surat yang diterima pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut.
Menurutnya surat pengunduran Lucky Hakim tidak sesuai prosedural dan kini masih ditelaah staf DPRD Indramayu.
"Pada intinya kami belum berani memberikan surat itu kepada ketua karena pertama harus ada telaah staf dulu dari kami," ungkapnya, Rabu (15/2/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Kejanggalan yang dimaksud yakni kop surat yang digunakan dan nomor surat yang tertera.
Baca juga: Lucky Hakim Bakal Dipanggil Ridwan Kamil, Buntut Pengunduran Diri Wakil Bupati Indramayu
Daus Nur Alam menjelaskan pengunduran diri sifatnya pribadi sehingga surat yang dibuat bukan melalui kedinasan.
Nomor surat yang tertera juga akan diperiksa dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Selain itu, surat pengunduran Lucky Hakim juga dinilai janggal karena diajukan ke DPRD Indramayu bukan ke Gubernur Jawa Barat.
"Karena setahu kami juga yang melantik Bupati dan Wakil Bupati itu adalah Gubernur."
"Jadi kami berpandangan, permohonan itu seharusnya ditujukan kepada Gubernur dan DPRD hanya pemberitahuan," terangnya.
Alasan Lucky Hakim Mengundurkan Diri
Terungkap alasan Lucky Hakim mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat.
Pria berusia 45 tahun ini merasa gagal mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu dan memilih mengundurkan diri.