Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Indomaret di Bogor, Rokok Hingga Biskuit Jadi Barang Bukti

Pelaku SS menjebol Indomaret dengan cara memanjat dan menjebol atap plafon Indomaret.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Indomaret di Bogor, Rokok Hingga Biskuit Jadi Barang Bukti
Sripoku
Ilustrasi Pencurian. Polresta Bogor berhasil menangkap pelaku pembobolan sejumlah barang di Indomaret wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Jawa Barat. Pelaku berinisial SS (33) melancarkan aksinya pada Kamis Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, - Polresta Bogor berhasil menangkap pelaku pembobolan sejumlah barang di Indomaret wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Jawa Barat.

Pelaku berinisial SS (33) melancarkan aksinya pada Kamis Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Sebelum ditangap polisi, SS terlebih dahulu diamankan oleh warga

"Piket Reskrim menerima telpon ada warga yang melaporkan bahwa ada seseorang diduga pelaku pencurian yang diamankan oleh warga," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, yang dikutip dari TribunnewsBogor, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Kantor Ekspedisi di Rangkasbitung Tidak Cuma Sekali Dibobol, Pernah Dimasuki Maling pada 2022

Ia menjelaskan, SS menjebol Indomaret dengan cara memanjat dan menjebol atap plafon Indomaret.

"Jadi dia melalui jebol atap plafon. Dia memanjat dulu menggunakan tali dan langsung merusak ventilasi," jelasnya.

Saat berada di dalam Indomaret, SS langsung melakukan aksinya.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa barang di Indomaret berhasil digasak oleh SS.

Mulai dari ratusan bungkus rokok, madu, telur, sampai biskuit.

"Setelah pelaku berada didalam toko, kemudian mengambil uang sekitar dua juta rupiah yang ada dilaci kasir Indomaret, rokok berbagai Merk sejumlah 129 bungkus, madu merk assyifa 2 botol, telor omega 20 butir, biscuit khong guan 1 kaleng dan 5 buah Indomie," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, SS dikenai ancaman kurungan pidana selama 7 tahun.

"Kita terus lakukan pendalaman dan penyelidikan apakah dia (SS) merupakan sindikat yang sama dengan beberapa kejadian lalu," tandasnya. (Rahmat Hidayat/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas