Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Tana Toraja yang Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNNK Gugup
Pengakuan tak terduga disampaikan pengedar narkoba yang ditangkap BNNK Tana Toraja. Ia menyebut dibekingi oleh Polres setempat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.
Baca juga: Audiensi dengan Dirtipidnarkoba Mabes Polri, KNPI Tegaskan Siap Mendukung Pemberantasan Narkoba
Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL dengan barang bukti berupa empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.
EL mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari AG alias G.
Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan berhasil ditangkap.
Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.
Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.
AKBP Dewi Tonglo mengatakan peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.
“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap,” katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU Bandar Narkoba Alex Bonpis: Kita Miskinkan Dia
Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.
“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” ujarnya pada media.
Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Toraja/Kristiani Tandi Rani)