Polres Bone Pastikan Proses Hukum Anak Bawah Umur yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa di Bone
Polisi juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak
Editor: Eko Sutriyanto
Pihaknya juga sementara melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Terlapor satu orang sementara kami periksa," ucapnya.
Apalagi kata dia, masalah ini telah mendapat atensi khusus dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
"Bu Risma sudah beri atensi khusus untuk menangani serius masalah ini. Sudah ada perwakilan Kemensos datang langsung ke kantor menyampaikan ini," ungkapnya.
Keluarga Korban 2 Kali Melapor Baru Diproses
Keluarga J (14) siswi madrasah yang jadi korban rudapaksa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata dua kali melaporkan kejadian itu ke polisi.
Keluarga J memasukkan laporan ke Polres Bone atas kasus rudapaksa yang dilakukan oleh teman sekolahnya.
Namun laporan pertama tidak diproses lebih lanjut oleh polisi karena tak cukup keterangan dan bukti.
"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," kata paman korban yang tak ingin disebut namanya ke Tribun-Timur.com, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Pak Kades di Nias Selatan Rudapaksa Warganya, Korban Berusia 20 Tahun, Modus Tawari Pekerjaan
J masih duduk di bangku sekolah menengah pertama atau Madrasah.
Ia meninggal dunia karena tak kuat menahan sakit pada bagian tubuhnya akibat dirudapaksa oleh pelaku yang diduga lebih dari empat orang itu.
"Tidak tahu secara pastinya, tapi menurut rumor lebih dari empat orang," kata paman J.
Menurutnya, J sempat mengeluhkan sakit kepala dan demam sebelum dilarikan ke puskesmas di Bone.
J dirawat tiga hari di puskesmas.