Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Miskinkan Doni Salmanan: Aset Rumah Hingga Tabungan Dirampas untuk Negara

Total ada 98 aset milik Doni yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi agar dirampas untuk negara.

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Miskinkan Doni Salmanan: Aset Rumah Hingga Tabungan Dirampas untuk Negara
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap terpidana kasus penipuan Quotex Doni?Salmanan atau Doni Muhammad Taufik menjadi delapan tahun penjara. Sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim, kemudian jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut ke PT Bandung. Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda yang harus dibayar Doni sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan lewat aplikasi
Quotex.

Doni yang divonis 4 tahun penjara di peradilan tingkat pertama, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis tingkat banding Pengadilan Tinggi Banding.

Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Ditambah 8 Tahun Penjara, Korban Tak Puas, Tuntut Uang Mereka Dikembalikan

Doni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain memperberat hukuman kurungan penjara terhadap Doni, Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya juga memiskinkan terpidana kasus penipuan investasi bodong tersebut. PT Bandung memerintahkan agar semua aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil menjadi afiliator Quotex dirampas.

Aset tersebut tidak dikembalikan untuk korban, namun dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut mulai dari mobil hingga rumah di kompleks elite.

"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (22/2/2023).

Aset yang dirampas untuk negara itu mulai dari rumah di kawasan elite Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, rumah di kawasan Soreang Kabupaten Bandung, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil BMW 840i, tabungan, sepeda motor, handphone, hingga tas dan pakaian mewah berbagai merek.

BERITA TERKAIT

Total ada 98 aset milik Doni yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi agar dirampas untuk negara.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Menjadi 8 Tahun Penjara

Padahal sebelumnya pada putusan tingkat pertama, 98 aset milik Doni diputuskan dikembalikan kepada Doni.

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Hasilnya dirampas oleh negara.

"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ucap Jesayas.

Baca juga: Daftar 32 Barang Branded Doni Salmanan yang Dikembalikan, Termasuk Baju hingga Topi

Jesayas mengatakan, aset Doni tak dikembalikan pada korban sebab majelis hakim di
PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun
2022 tentang Restitusi dan Kompensasi.

Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni juga terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kejahatan perbankan tidak tercover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu,
kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain," kata Yesayas.

"Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," sambung dia.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara hingga Para Korban Quotex Luapkan Amarah

Dalam kasusnya, Doni yang sempat dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Terhadap putusan PT Bandung itu, Doni Salmanan diberikan waktu 14 untuk menentukan sikap. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan pengadilan tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," ujar Jesayas Tarigan.

Terpisah, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana, memastikan kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," kata dia
melalui sambungan telepon pada Rabu (22/2). (tribun network/naz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas