Edukasi Masyarakat soal Pelindungan PMI, Benny Rhamdani: Jangan Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Benny menjelaskan pemerataan informasi tentang peluang kerja ke luar negeri sangat penting dan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu para sindikat atau calo penempatan pekerja migran.
Menurutnya, BP2MI sangat 'concern' memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait penempatan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Di era saya, BP2MI masif melakukan edukasi kepada masyarakat. Melalui cara ini, rakyat kita beri pemahaman, edukasi untuk tidak tergoda, tidak mengikuti bujuk rayu para sindikat atau calo," kata Benny saat memberikan edukasi kepada masyarakat di Desa Cikitu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/2/23).
Benny menjelaskan pemerataan informasi tentang peluang kerja ke luar negeri sangat penting dan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan.
Baca juga: Tingkatkan Aspek Kesehatan Pekerja dan Masyarakat, 1.500 Orang Dapat Vaksin Booster Pfizer
Politisi Partai Hanura itu menegaskan bahwa menyediakan peluang kerja di dalam maupun luar negeri, merupakan kewajiban negara, namun untuk menjadi PMI, negara pasti akan menyiapkan pekerja migran menjadi sumber daya manusia (SDM) yang handal.
"Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu upaya nyata yang disiapkan negara untuk masyarakat ialah, bekerja menjadi PMI," tutur Benny.
Kalau mendengar berita tentang kekerasan terhadap PMI, lanjut Benny, jangan langsung menyalahkan pemerintah, karena PMI mengalami kendala yaitu berangkat tidak resmi.
Dia menegaskan bahwa BP2MI terus mencegah sindikat penempatan PMI, sehingga diharapkan ke depannya lebih banyak PMI berangkat melalui jalur secara resmi.
Menurut dia, masyarakat harus tahu akar persoalan yang menjerat PMI dan rawan dianiaya, yaitu karena berangkat melalui jalur tidak resmi dan diberangkatkan sindikat.
"Yang berangkat ilegal sudah pasti salah, itu perbuatan melanggar hukum. Dan sudah otomatis tidak mendapat pelindungan negara saat PMI ini berada di negara penempatan," ucap Benny.
Baca juga: Cegah Penempatan Ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Perangi Sindikat hingga ke Daerah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura menegaskan bahwa pemerintah juga menunjukkan keberpihakan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sehingga tidak sekedar memberi kebijakan atau program yang memudahkan PMI.
Benny memaparkan adanya skema KTA dan KUR yang menjadi terobosan BP2MI sebagai langkah memotong mata rantai sindikat, ikhtiar menutup ruang agar rentenir bisa mati.
Benny meminta masyarakat menghindari informasi hoaks terkait bekerja di luar negeri agar terhindar dari perlakuan jahat sindikat sehingga warga harus tahu pekerjaan yang dipilih, untuk itu harus persiapkan diri menjadi PMI handal dan profesional.
"Kalau ikut skema penempatan resmi, negara memberikan jaminan keamanan, jauh dari perlakuan buruk majikan. Karena pelindungan menyeluruh dilakukan negara untuk seluruh PMI. Bantu saya dan BP2MI untuk perangi sindikat, ini pekerjaan mulia yang akan terus saya lakukan," ujarnya.
Kepala Desa Cikitu Ade Husen bergembira karena bertemu langsung dengan Kepala BP2MI yang merupakan teman lamanya.
Husen menyampaikan bahwa pemerintah Desa berterima kasih atas kegiatan yang dilakukan BP2MI tersebut karena maraknya berita tentang kekerasan terhadap PMI, melahirkan masalah tersendiri bagi masyarakat.
"Saya senang, bisa bertemu teman lama Kang Benny Rhamdani. Seluruh warga Desa Cikitu menyampaikan terima kasih banyak kepada BP2MI, teristimewa bagi Kepala BP2MI yang merupakan putra Cikitu atas dilaksanakannya kegiatan ini," tuturnya.
Menurut dia, berita-berita tentang perlakuan jahat yang dialami PMI, membuat masyarakat khawatir sehingga sosialisasi yang dilakukan BP2MI dapat memberikan informasi yang benar terkait bekerja di luar negeri.(*)