Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor: Unand Tak akan Menutupi

Berikut penjelasan pihak kampus soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua mahasiswa.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor: Unand Tak akan Menutupi
Warta Kota/Net
Ilustrasi pelecehan seksual. Berikut penjelasan pihak Universitas Andalas (Unand), Padang soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua mahasiswanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, diduga melakukan pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa Universitas Andalas ini viral di media sosial.

Kasus ini diunggah oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023).

Dalam unggahannya, akun tersebut menerangkan kasus itu bermula saat pelaku berinisial NZ menginap di rumah korban yang tak lain adalah temannya sendiri.

Lalu, ada pelaku lain berinisial HJ yang disebut sebagai kekasih NZ.

Akun itu menerangkan pelaku membuka pakaian korban dan merekamnya.

Selanjutnya, video rekaman tersebut dikirim ke kekasihnya, NZ.

BERITA REKOMENDASI

"[Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas] korban sudah lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas, polda tp pelaku masi bebas uaf!" tulis akun tersebut.

Pihak Universitas Andalas Tak akan Menutupi

Rektor Universitas Andalas, Prof Yuliandri, menyampaikan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas sedang memproses kasus tersebut.

Saat ini, pemberian sanksi bagi dua mahasiswa Fakultas Kedokteran terduga pelaku pelecehan seksual masih belum dilakukan.

Sebab, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Satgas PPKS.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Andalas Akui Perbuatannya, Terancam Dinonaktifkan


Selain ditangani Satgas PPKS, kata Yuliandri, kasus dugaan pelecehan seksual ini juga sudah diperiksa oleh kepolisian.

"Prinsip bekerja Satgas PPKS baik korban maupun pelaku dalam standar Satgas PPKS bekerja, tidak boleh diungkapkan," katanya, Senin (27/2/2023), dilansir TribunPadang.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas