Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Pria di Pontianak Cabuli Anak hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban saat Rumah Sepi

Putrinya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karena perutnya terus membesar seiring usia kehamilannya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aksi Bejat Pria di Pontianak Cabuli Anak hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban saat Rumah Sepi
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Korban yang masih remaja saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan. 

Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Korban yang masih remaja saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka AR telah ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

“Tersangka telah ditangkap atas laporan ibu korban dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Indra kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Indra menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi bulan Juli 2022.

Saat itu, rumah sedang sepi dan tersangka melihat korban bermain handphone di dalam kamarnya.

Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan

“Karena tak kuat menahan hawa nafsu, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan,” ucap Indra.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul dilakukan satu kali.

Namun hal itu masih dalam pengembangan.

“Pengakuan tersangka perbuatannya baru satu kali, tapi masih akan kita kembangkan lagi,” ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Indra.

Korban Terpaksa Putus Sekolah

Seorang anak perempuan usia 14 Tahun di Pontianak terpaksa putus sekolah dan hamil, akibat diperkosa ayah kandungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas