Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Pria di Pontianak Cabuli Anak hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban saat Rumah Sepi

Putrinya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karena perutnya terus membesar seiring usia kehamilannya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aksi Bejat Pria di Pontianak Cabuli Anak hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban saat Rumah Sepi
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Korban yang masih remaja saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan. 

Perbuatan bejat ayah kandung korban mengakibatkan masa depan anak masih di bawah umur tersebut menjadi hancur.

Perbuatan asusila ayah kandungnya membuatnya malu untuk melanjutkan sekolah lantaran kondisi perutnya yang membuncit.

Sungguh terlalu perbuatan Seorang pria di Kota Pontianak berinisial AR (47) alias AL.

Baca juga: Universitas Andalas Segera Beri Sanksi Kepada 2 Mahasiswa FK Kasus Dugaan Pelecehan

Pelaku yang sudah berusia hampir setengah abad tega mencabuli putri kandungnya sendiri bahkan hingga membuat putrinya itu hamil.

Akibat perbuatannya, putri kandungnya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karenya perutnya terus membesar mengikuti usia kehamilannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa saat ini AR yang tidak lain ayah korban telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Cabuli Anak saat Rumah Sepi

Seorang istri di Pontianak melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Pasalnya sang istri mengetahui perbuatan tak senonoh suaminya kepada anak gadisnya.

Diketahui sang suami berinisial TA (43) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Setelah dilaporkan ia pun ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berusia 15 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka TA ditangkap atas laporan ibu kandung korban atau istri pelaku.

“Perbuatan pelecehan seksusal yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri ini diketahui oleh ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” kata Indra, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Tubuh Korban Difoto dan Direkam saat Tidur

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas