Aksi Bejat Pria di Pontianak Cabuli Anak hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban saat Rumah Sepi
Putrinya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karena perutnya terus membesar seiring usia kehamilannya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Indra menceritakan, peristiwa pelecehan terjadi di rumah mereka, Minggu (29/1/2023) pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, tersangka TA tidur sekamar dengan korban.
“Pelaku tidur bersama korban atau anaknya, merasa rumah sepi, istri tidak ada, pelaku menggerayangi seluruh tubuh korban,” ucap Indra.
Perbuatan tersebut diduga karena pelaku tergiur dengan tubuh korban, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsu birahi.
Menurut Indra, penangkapan terhadap pelaku TA setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Indra. (Tribunnews.com/TribunPontianak.co.id)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.