Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Keadilan Kematian sang Kakak di Medsos, Bhayangkari Dilaporkan Pencemaran Nama Baik oleh Polisi

Bhayangkari bernama Ernawati bernasib malang. Dirinya yang berniat mencari keadilan justru dilaporkan oleh polisi atas pencemaran nama baik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cari Keadilan Kematian sang Kakak di Medsos, Bhayangkari Dilaporkan Pencemaran Nama Baik oleh Polisi
Istimewa
Kaharuddin Daeng Sibali (kanan) dan Ernawati Bakkarang (kiri). Bhayangkari bernama Ernawati bernasib malang. Dirinya yang berniat mencari keadilan justru dilaporkan oleh polisi atas pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Nahas nasib anggota Bhayangkari dari Polrestabes Makassar, Ernawati Bakkarang.

Ernawati disebut dilaporkan oleh polisi lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik akibat mengunggah video terkait kematian sang kakak, Kaharuddin Daeng Sibali.

Diketahui, Kaharuddin disebut meninggal dunia pada 2019 lalu usai ditangkap oleh anggota Polres Sinjai yang dibantu oleh Resmob Polda Sulsel.

Menurut penuturan Ernawati kepada Tribunnews.com pada 17 Februari 2022 lalu, Kaharuddin diduga meninggal dunia akibat disiksa oleh anggota kepolisian saat diperiksa.

Hingga kini, kasus kematian sang kakak pun masih diperjuangkan oleh Ernawati dan salah satunya melalui unggahan video di media sosial miliknya.

Namun, unggahan tersebut justru berbuntut panjang.

Baca juga: Wanita Korban Pembunuhan yang Jasadnya Dicor Semen Dimakamkan di TPU Malaka

Berdasarkan laporan dari Ernawati, ia dilaporkan oleh tiga anggota polisi atas pencemaran nama baik yang menangkap dan diduga membunuh kakaknya.

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah Kanit Bringkanaya Makassar, Iptu S; anggota Polres Sinjai, Bripka AM; dan anggota Polres Bone, Brigpol K.

Menurut tangkapan layar Laporan Polisi (LP) yang dikirimkan, ketiga polisi itu melaporkan di hari yang berbeda.

Iptu S melaporkan pada 28 November 2022 dengan nomor LP/B/1279/XI/2022/SPKT POLDA SULSEL.

Sementara Brigpol K melaporkan pada 1 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/B/1290/XII/2022/SPKT POLDA SULSEL.

Sedangkan Bripka AM melaporkan Ernawati pada 4 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/B/1301/XII/2022/SPKT POLDA SULSEL.


Pada surat tersebut, Ernawati dilaporkan dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah ke UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Yang terjadi setidak-tidaknya di media sosial TikTok pada Hari Kamis tanggal 07 April 2022 yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok yaitu Sdri Ernawati binti Haji Bakkarang,” tulis keterangan dalam laporan polisi yang diterima Tribunnews.com dari Ernawati, Rabu (1/3/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas