Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Duloh Masukkan Racun ke Kopi Saset Sebelum Diminum Keluarga Wowon di Bekasi

Duloh ternyata memasukkan racun ke dalam kopi yang masih dibungkus bukan di kopi yang sudah diseduh.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Momen Duloh Masukkan Racun ke Kopi Saset Sebelum Diminum Keluarga Wowon di Bekasi
Tribunnews/Abdi Ryandi Shakti
Tersangka kasus pembunuhan berantai, Solihin alias Duloh Erawan alias Aki Banyu cs memeragakan saat dirinya memasukan racun tikus di dalam kopi saset saat rekonstruksi di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). 

Untuk informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat. 

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Tersangka Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Tahanan Polda Metro Jaya

Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.

Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.

Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.

Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.

Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.

Baca juga: Yeni, TKW Saksi Kunci Serial Killer Wowon Cs, Nyaris Tewas Dicekik Solihin Alias Duloh

Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas