Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa 2 Mahasiswa FK Unand yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 11 Saksi juga Dipanggil

Polda Sumbar telah periksa 2 terduga pelaku dan 11 saksi kasus pelecehan seksual. Polisi masih mendalami kasus ini dan masih proses penyelidikan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi Periksa 2 Mahasiswa FK Unand yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 11 Saksi juga Dipanggil
kolase Tribunnews.com
Gedung kampus Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (kiri) dan Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi (kanan). Polda Sumbar telah periksa 2 terduga pelaku dan 11 saksi kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumatra Barat karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Keduanya merupakan sepasang kekasih yang bekerjasama untuk merekam korban perempuan yang sedang tidur dan membuka pakaian korban.

Kasus pelecehan seksual ini sudah ditangani Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas sejak pertama dilaporkan pada Desember 2022.

Pada Selasa (28/2/2023), Polda Sumbar telah memanggil kedua terduga pelaku dan 11 saksi untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kita sudah periksa sebanyak 11 saksi, termasuk dua orang terlapor," terangnya, Selasa (28/2/2023), dikutip dari TribunPadang.com.

Dua Mahasiswa FK Unand Terancam Diberhentikan

BERITA TERKAIT

Satgas PPKS Unand telah mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi Lagi di Unand, Dilaporkan Ada 12 Korban, PPKS Turun Tangan

Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi mengatakan rekomendasi tersebut telah diproses oleh bagian akademik.

Dua mahasiswa yang merupakan pasangan kekasih ini juga terancam diberhentikan dari Unand karena pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat.

"Kalau saat ini sanksi kepada kedua pelaku belum dijatuhkan, tetapi sanksi itu mulai dari yang ringan sampai yang berat." 

"Pada saat ini Satgas masih dalam tahap menyelesaikan rekomendasi akhir dari pemeriksaan yang dilakukan. Keputusan akhir nantinya akan didasarkan pada laporan final satgasnya," tandasnya.

Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022.

"Kesimpulan, dari Satgas mengatakan bahwa bukti-bukti telah didapatkan, bahwa memang telah terjadi kekerasan tersebut, dan pelaku telah mengakuinya," bebernya.

Baca juga: Dua Mahasiswa FK Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diusulkan Segera Dinonaktifkan

Sebanyak 12 korban yang sudah diperiksa akan mendapat perlindungan dari tim Satgas PPKS.

Ia menjamin identitas para korban tetap dijaga agar bisa melanjutkan pendidikannya di Unand.

"Bisa dikatakan mereka (korban) masih tetap bisa melanjutkan pendidikan," katanya.

Pihak Kampus Bantah Tutupi Kasus

Dua mahasiswa FK Unand diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara membuka baju korban saat tidur dan merekamnya.

Kedua terduga pelaku merupakan sepasang kekasih, pelaku wanita berinisial NZ sebagai orang yang merekam teman wanitanya saat tidur di kos, sedangkan pelaku pria berinisial HJ menerima rekaman tersebut.

Rektor Universitas Andalas (Unand), Prof Yuliandri menegaskan pihak kampus tidak menutupi kasus ini dan telah menyerahkannya ke kepolisian untuk diperiksa.

"Unand tidak akan menutup-nutupi, dan (kepolisian) akan menjadi bagian untuk mengungkap kasus ini," terangnya, Senin (25/2/2023).

Baca juga: Fakta Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Pelaku Sepasang Kekasih, Modus hingga Jumlah Korban

Selain melibatkan kepolisian, pihak internal kampus melalui Satgas PPKS Universitas Andalas telah memeriksa sejumlah korban dan saksi.

Hal ini dilakukan untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi yang dapat diberikan kepada kedua terduga pelaku.

"InsyaAllah kita akan melihat rekomendasi seperti apa yang disampaikan (Satgas PPKS)," imbuhnya.

Ia belum dapat mengungkap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Satgas PPKS dan kepolisian.

"Prinsip bekerja Satgas PPKS baik korban maupun pelaku dalam standar Satgas PPKS bekerja, tidak boleh diungkapkan," sambungnya.

Menurutnya, pihak kampus baru akan memberikan tindakan jika rekomendasi dari Satgas PPKS sudah keluar.

"Mudahan-mudahan dalam waktu cepat akan selesai (rekomendasi Satgas PPKS)," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti telah meminta kedua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual dinonaktifkan.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Andalas Akui Perbuatannya, Terancam Dinonaktifkan

Kronologi Pelecehan Seksual

Pelaku kasus pelecehan seksual diduga sepasang kekasih yang kuliah di Fakultas Kedokteran Unand.

Wanita yang diduga pelaku berinisial NZ sering menginap di kos teman-temannya karena takut pulang malam.

Saat teman wanitanya tertidur, NZ membuka pakaian korban dan merekamnya.

Rekaman tersebut dikirimkan ke kekasih NZ berinisial HJ karena tertarik dengan video lesbian.

Pelecehan seksual yang dilakukan dua mahasiswa Unand ini viral setelah diunggah di akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023), pukul 14.41 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pelaku wanita mengakui perbuatannya karena merasa terpojok saat salah satu korban tersadar dari tidur dalam keadaan pakaian terbuka.

Perbuatan kedua pelaku sudah dilakukan sejak Juni 2022 hingga Desember 2022.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, Rika Susanti mengatakan pihak kampus telah memproses kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Sudah diproses oleh Satgas PPKS Unand," tegasnya, Sabtu (25/2/2023).

Ia belum dapat menjelaskan langkah yang akan diambil kampus kedepannya karena hal itu merupakan kewenangan pimpinan Unand.

"Untuk proses kami tidak bisa sampaikan, silakan ditanya ke pimpinan universitas," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar/Rezi Azwar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas