Tak Tolong Korban Tabrak Lari Malah Lanjut Cari Makan, Pejabat Pemkab Madiun Berdalih Tidak Salah
Berikut informasi soal kasus viral tabrak lari yang melibatkan mobil berpelat merah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Namun bila nantinya ada yang terbukti bersalah, polisi akan menjerat tersangka dengan dua pasal.
"Yakni Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 2 Juta
Dan Pasal 312 UU RI Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta," pungkas Slamet.
Baca juga: Update Tabrak Lari di Klaten yang Libatkan Mobil Berpelat Merah, Polisi Amankan Sopir dan Kendaraan
Pengakuan korban tabrak lari
Aprian kecewa terhadap pernyataan Edi karena seolah tidak bersalah menabrak dan meninggalkannya dalam kondisi terluka begitu saja.
Ia malah merasa dipojokkan dengan menjadi kambing hitam penyebab kecelakaan itu.
"Ya kalau saya dengan ketidakjujuran dia, ibaratnya malah memojokkan saya berarti tidak ada itikad baik," ujar Aprian, dikutip dari TribunSolo.com.
"Kalau dia merasa ditabrak, kenapa tidak minta tanggung jawab saya?," tambahnya.
Aprian menambahkan, hingga kini dirinya masih membuka pintu maaf untu Edi.
Namun bila tidak ada itikad baik, Aprian akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum,
"Setidaknya ada permintaan maaf," tegasnya.
Baca juga: Pengendara Innova Pelat Merah Kabur usai Tabrak Pengendara di Klaten, Polisi Kantongi Identitas
Video kecelakaan viral
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tabrak lari yang melibatkan pejabat Pemkab Madiun sempat viral.
Rekaman bersumber dari CCTV itu diunggah ulang sejumlah akun Instagram @klaten_24jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.