Kejar-kejaran dengan Speedboat, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia di Sebatik
Ratusan botol miras ilegal tersebut gagal diselundupkan dengan menggunakan speedboat di perairan Sebatik-Nunukan pada Rabu (1/3/2023).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Operasi Gabungan Karang Baruna-23 berhasil menggagalkan penyelundupan hampir tiga ratus botol minuman keras (miras) yang berasal dari Malaysia.
Ratusan botol miras ilegal tersebut gagal diselundupkan dengan menggunakan speedboat di perairan Sebatik-Nunukan pada Rabu (1/3/2023).
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan kejadian bermula ketika tim pasukan khusus Kopaska TNI AL tersebut sedang melakukan patrol rutin di perairan wilayah Nunukan, Sebatik dan sekitarnya sejak 28 Februari 2023.
Pada 1 Maret 2023 sekitar pukul 00.00 WITA, kata dia, tim tersebut melihat sebuah speedboat yang mencurigakan melaju dengan kecepatan tinggi dari wilayah Bambangan Sebatik mengarah ke Nunukan.
"Karena curiga, tim segera melakukan pengejaran serta berupaya menghentikan speedboat tersebut, namun speedboat tersebut justru menambah kecepatannya," kata Julius ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (2/3/2023).
"Ketika hampir terkejar, tiba-tiba speedboat tersebut memutar balik arah menuju Bambangan dan merapat di Pelabuhan Bambangan," sambung dia.
Tim segera mengarahkan perahunya menuju ke arah speedboat yang dicurigai tersebut.
Namun, kata dia, ternyata penyelundup telah melarikan diri ke darat dengan meninggalkan speedboat beserta barang bawaannya.
Tim kemudian segera melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat yang dicurigai dan menemukan bahwa barang muatan speedboat tersebut adalah Miras dengan merk Labour dan Black Jack.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 11 Kilogram di Jayapura, Amankan 3 Warga Papua Nugini
"Setelah memeriksa, mendata dan melaporkan kejadian kepada atasan, sekitar pukul 04.15 WITA, tim selanjutnya menghubungi Bea Cukai Nunukan untuk menyerahkan barang bukti yang didapat dan menarik speedboat milik penyelundup menuju ke Pelabuhan Tunon Taka," kata dia.
Setibanya di Pelabuhan, lanjut Julius, tim membongkar barang bukti dengan disaksikan oleh petugas Bea Cukai serta Anggota Satgas Bais TNI.
Barang bukti yang didapat, kata dia, berupa Miras merk Black Jack sebanyak 264 botol (259 botol utuh dan 5 botol pecah) dan merk Labour sebanyak 24 botol.
Barang bukti tersebut, kata dia, kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan serah terima.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 1 Pelaku Ditembak
"Keberhasilan tim Kopaska yang merupakan BKO Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II ini merupakan keberhasilannya dalam mengimplementasikan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali," kata dia.
"Bahwa setiap personel TNI AL harus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjawab setiap tugas yang dipertanggungjawabkannya dan merespon cepat segala sesuatu yang meresahkan masyarakat," sambung dia.