Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugurkan Kandungan, Pasangan Kekasih di Kabupaten Sukoharjo Jateng Ditangkap Polisi

Pelaku berinisiatif mengubur janin itu dengan cara membungkus janin tersebut menggunakan kaus oblong

Editor: Erik S
zoom-in Gugurkan Kandungan, Pasangan Kekasih di Kabupaten Sukoharjo Jateng Ditangkap Polisi
via Koreaboo
Ilustrasi - Sepasang kekasih di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menggugurkan kandungan (aborsi). 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO-  Sepasang kekasih di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menggugurkan kandungan (aborsi).

Jasad bayi kemudian dikuburkan di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.

Baca juga: Diduga Aborsi, Pelaku Minta Teman Buang Daging Babi yang Disimpan di Kamar Kos, Ternyata Janin Bayi

Pasangan tersebut adalah ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Reskrim Polres Sukoharjo  AKP Teguh Prasetyo mengatakan, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

EFA kemudian diantar kekasihnya, ARH ke Puskesmas Kartasura guna mendapatkan penanganan.

Setelah itu, pelaku berinisiatif mengubur janin itu dengan cara membungkus janin tersebut menggunakan kaus oblong. 

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi di Solo, Pelaku Ternyata Pasangan Kekasih yang Masih Kuliah

"Janin tersebut lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku, " katanya,  Sabtu (4/3/2023) 

BERITA TERKAIT

Setelah mendapati laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Legalkan Aborsi Hingga Usia 22 Minggu Kehamilan, Jepang Pertimbangkan Penggunaan Pil Aborsi

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.(*) 

Penulis: khoirul muzaki

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS! Lagi-lagi Polisi Sukoharjo Tangkap Sejoli Aborsi Bayi, Janin Dibungkus Kaos Oblong

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas