Viral Wisatawan Asing Gunakan Pelat Nomor Palsu di Bali yang Bertuliskan Nama-nama Rusia
Foto-foto pelat nomor kendaraan bertuliskan nama-nama Rusia beredar dan viral di media sosial.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Beredar di media sosial, para Warga Negara Asing (WNA) mengggunakan plat nomor palsu berupa nama dan hal lainnya belakangan ini di Bali.
Foto-foto pelat nomor kendaraan bertuliskan nama-nama Rusia beredar dan viral di media sosial.
Setelah viral postingan sepasang WNA berkendara dengan posisi tak wajar, kali ini postingan Instagram @terang_media memperlihatkan WNA yang berekendara di Bali menggunakan sepeda motor berpelat tampak berupa susunan huruf menyerupai nama seseorang bukan nomor kendaraan.
Baca juga: Rubicon Anak Pejabat Pajak Pakai Pelat Palsu, Korlantas Sebut Sanksi Bisa Diperberat
Tak hanya mengunggah satu foto saja, namun dalam postingan tersebut juga mengunggah foto WNA lainnya yang berperilaku seperti itu.
Dalam postingan tersebut juga menunjukkan tangkapan layar akun Instagram @niluhdjelantik yang juga mengunggah foto-foto WNA menggunakan pelat kendaraan huruf menyerupai nama tersebut.
Dalam postingannya, ia menandai akun Polda Bali untuk segera menindak WNA yang melanggar tersebut.
Ia juga menuliskan bahwa beberapa WNA itu seperti tidak punya rasa hormat dan takut pada institusi hukum.
Polresta Denpasar Tilang Ratusan Pelanggar
Maraknya pelanggaran oleh para pengendara motor kembali diatensi khusus oleh pihak kepolisian di Bali.
Sebelumnya viral pula di media sosial terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA di Bali yang menggunakan TNBK tidak sesuai aturan.
Sesuai dengan arahan Kapolda Bali, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek pun telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Tantowi Yahya Nilai Bali Cocok Jadi Destinasi Utama Wisata Kesehatan
“Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Polresta Denpasar, maupun Kuta dan Kuta Selatan, kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo pada Senin, 6 Maret 2023.
"Utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” tambahnya.
Kapolresta menjelaskan telah melakukan giat penilangan secara manual, dalam melakukan penertiban tersebut.
Bahkan penilangan manual telah telah berlangsung selama 12 hari.
“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture etle seperti penggunaan knalpot brong,
TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” ucapa Kapolresta didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.
Dalam 12 hari tersebut, Polresta beserta jajaran telah menindak atau mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang.
Yang mana dengan rincian, ditemukan pelanggar WNA sebanyak 20 orang dan 260 tilang kepada WNI, baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.
Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB 4, melanggar rambu lalulintas 2 dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) 3 tilang.
Namun ketika ditanya mengenai penggunaan plat nomer palsu oleh kendaraan yang di sewa oleh WNA terutama Rusia, Polresta dikatakan belum menemukan plat Rusia tersebut.
Dijelaskan kembali, untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm sebanyak 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalulintas 14 orang.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Pastikan Tak Perlu Bentuk Satgas untuk Tangani WNA Bermasalah di Bali: Kami Rapihkan
Maka dengan penilangan tersebut terkumpul Barang bukti yang berhasil diamankan unit Tilang.
Sebanyak 38 Kendaraan roda dua, SIM 48 dan STNK 194 buah.
Puluhan motor yang ditilang pun nampak berjajar di Mako Polresta Denpasar.
Ketika disinggung syarat untuk pengambilan barang bukti kembali oleh pelanggar, Kapolresta menjelaskan harus adanya pembenahan.
“Ya utamanya kita liat disini, jika tidak ada lampu ya pasang dan lengkapi dulu."
"Yang sudah menyelesaikan tilang, melengkspi kendaraan termasuk yang knalpot brong, dipasang knalpot yang standar,” jawabnya.
Kapolresta juga menjelaskan dilakukannya giat tersebut agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan.
“Nopol ini sendiri merupakan basic dari penerapan Etle agar tercapture oleh tilang etle, untuk pelanggaran yang tercapture oleh Etle meliputi tanpa helm, melanggar marka jalan dan rambu,” ungkapnya.
Selanjutnya ia juga mengimbau kepada Masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetapi mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.
“Kegiatan ini kita lakukan serentak secara berkelnjutan baik yang menetap maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” tutupnya.
Polres Tabanan Sisir WNA Pakai Plat Nomor Palsu
Beredar di media sosial, para Warga Negara Asing (WNA) mengggunakan plat nomor palsu berupa nama dan hal lainnya belakangan ini.
Atas hal ini, Satlantas Polres Tabanan langsung melakukan penyisiran. Terutama di tempat biasa WNA melintas dan juga jalan utama Denpasar-Gilimanuk.
Hingga saat ini memang belum ditemukan pelanggaran seperti yang terjadi di kabupaten Badung dan Denpasar.
Malahan banyak warga lokal yang menjadi target sasaran tilang karena melakukan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penyisiran kepada wna dan juga pelanggar lainnya sejak kemarin, Minggu 5 Maret 2023.
Baca juga: Viral Video AHY Naik Bus Pelat Merah, Demokrat: Itu di Bandara, Dishub Sulteng: Mungkin Fasilitas
Kegiatan dilakukan di seputaran Jalan Bypass IR Soekarno tepatnya di pos Traffic Light (TL) Kecamatan Kediri.
Sejak pukul 15.00 Wita sore kemarin hingga selesai giat dilakukan, pihaknya langsung mengenakan denda tilang. Tidak lagi berupa teguran terhadap pelanggar.
“Kami berupaya supaya tidak ada pelanggaran. Sehingga itu juga meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas. Jadi kemarin kami lakukan dan juga hingga saat ini, berupa langsung tilang ketika kedapatan melanggar,” ucapnya Senin 6 Maret 2023.
Menurut dia, sampai kegiatan selesai kemarin dilakukan tidak ada wna yang melanggar.
Malahan, mayoritas pelanggar ialah masyarakat lokal.
Seperti kemarin, pihaknya langsung melakukan tilang terhadap 23 pelanggar. Yakni dengan 18 pelanggar tanpa helem.
Kemudian, dua kendaraan tanpa plat nomor dan tiga pelanggar karena hal tekhnis lainnya.
“Dari penindakan kami sita sebanyak 15 STNK, lima sim dan tiga kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Kanisius menyatakan, bahwa dominasi pelanggar warga lokal ini menjadi catatan penting bagi pihanya.
Alasannya, bahwa masyarakat lokal seharusnya memberikan edukasi yang baik atau taat kepada para WNA.
Sehingga, kejadian pelanggaran lalu lintas bisa diminimalisir. Malahan, ini kebanyakan ialah warga lokal yang melanggar.
Baca juga: Mobil Innova Pelat Merah yang Serempet Pengendara Motor di Klaten Milik Pemkab Madiun
“Jadi banyak alasan dekat. Tapi gak pakai helem dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Kami berharap masyarakat lokal bisa memberikan contoh yang baik,” tegasnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh penyewaan kendaraan. Baik kendaraan roda dua atau empat.
Dimana ketentuan-ketentuan berupa jaminan pasport dan juga sim dari penyewa WNA harusnya dilakukan.
Kemudian, menyewakan ke penyewa yang memang benar bisa memakai kendaraan.
Kendaraan juga harus standar dan surat lengkap. Ada stiker rambu-rambu di setiap rental kendaraan.
“Terus juga pemberi sewa memberikan edukasi ke penyewa. Untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada MoU ketika ada pelanggaran atau kerusakan akibat disewa. Atau juga bisa ada deposito uang dari penyewa ke pemberi sewa. Ini harus juga dipahami oleh para pemberi sewa motor atau rental,” bebernya.
Usaha Sewa Kendaraan Harus Punya SOP
Warga Negara Asing (WNA) kerap berulah saat menggunakan kendaraan di jalan raya.
Selain belum bisa betul menggunakan sepeda motor, tidak jarang plat nomor kendaraan juga diganti dengan nama-nama dan juga saat berkendara tidak menggunakan helm.
Hal itu pun sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Bahkan seakan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Bali serasa lemah jika sama sekali tidak mematuhi peraturan berlalulintas.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung pun sangat menyayangkan hal itu , pasalnya Bali harus menyajikan pariwisata yang berkualitas.
Pihaknya meminta kasus-kasus tersebut harus diberikan tindakan tegas.
"Kalau sudah begitu harus ditindak tegas. Karena sudah melanggar," kata Ketua PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin.
Pihaknya pun meminta agar masyarakat juga ikut taat akan peraturan lalulintas.
Pasalnya banyak WNA yang melanggar namun, WNA juga menemukan banyak warga yang tidak menaati aturan.
"Saat dia diamankan aparat kepolisian, WNA itu bisa protes, karena ada warga yang tidak memggunakan helm juga. Makanya saat ini kita harus intropeksi diri dengan memberikan contoh dan menjadi contoh juga," ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar usaha sewa motor atau Rental juga memperhatikan dan memilikk SOP dalam menyewakan kendaraan khususnya.
"Contoh, rental ini, harus memberifing dan Berikan SOP kepada WNA yang menyewa kendaraan, seperti dalam berkendara harus menggunakan helm, memggunakan baju sopan dan yang lainnya," ujarnya.
Bahkan service yang diberikan juga harus bergantung kepada WNA itu. Kalau mau menuruti maka bisa dilakukan transaksi sewa menyewa.
"Dulu kalau tidak pakai masker, tidak akan dilayani. Sekaran kan bisa begitu, kalau tidak bisa bawa kendaraan atau tidak bisa mematuhi SOP tidak dilayani," ucapnya
Kendati demikian, saat ini pihaknya bersama pemerintah provinsi juga ingin menata kembali pariwisata di Bali dengan menegakkan peraturan yang ada.
Pasalnya momen sekarang dinilai sangat bagus untuk mulai menata pariwisata di Bali menuju pariwisata Bali berkualitas dan bermartabat.
Seperti Peraturan Daerah (Perda) no 5 Tahun 2020 tentang standarisasi kepariwisataan Bali dan didukung Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 28 tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata di Bali.
Selain itu ada juga Pergub nomor 24 tahun 2018 tentang perlindungan tempat suci seperti pura dan juga perlindungan pratima termasuk simbul-simbul agama juga diperhatikan.
"Kalau peraturan lalulintas, nanti perlu dilakukan pasang baliho wajib helm dan pakaian sopan di tempat strategis. Begitu juga kita saat ini berproses untuk membentuk satgas WNA tersebut," imbuhnya. (Tribunnews.com/TribunBali.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.