Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit
Dua guru pondok pesantren di Sumatra Utara ditangkap karena mencabuli 24 santri laki-laki. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus minta dipijit.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Sebanyak 24 santri menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 2 guru pondok pesantren di Sumatra Utara.
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.
"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.
AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Berita Rekomendasi