Pengakuan Pemilik Mobil yang Tabrak Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Magelang, Kedua Pelaku Masih SMA
Polisi telah mengamankan dua pelajar yang melakukan aksi kejahatan jalanan dengan merusak mobil dengan celurit. Pemilik mobil terpaksa menabrak pelaku
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Akibat kejadian ini, Kholik Sugiarto mengaku mengalami kerugian mencapai Rp3,6 juta karena kap mesin mobil dan spionnya rusak.
"Mobil saya jenis Nissan X-Trail, ya itu kerugiannya. Bagian kap bolong-bolong kena bacok celurit dan spion pecah. Mobil sudah dibawa ke bengkel," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan para pelaku mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kejahatan jalanan.
"Betul pelaku diawali dengan minuman keras kemungkinan besar yang bersangkutan dalam kondisi mabuk."
"Itu tercium dari aroma mulutnya, kemudian ketika ditemukan, ada kan jeda antara jatuh dan polisi datang, di situ mereka (pelaku) tidak sempat melarikan diri, kemungkinan besar karena mabuk tadi," paparnya.
Karena melakukan perusakan mobil, kedua pelaku erancam Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang perusakan.
"Karena, dia (pelaku) merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan umum. Proses akan tetap berlanjut, namun demikian prosesnya berbeda dengan peradilan biasa, karena ini peradilan anak waktu penahanan lebih cepat kurang lebih 15 hari," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sinta Ginting)