Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pemilik Mobil yang Tabrak Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Magelang, Kedua Pelaku Masih SMA

Polisi telah mengamankan dua pelajar yang melakukan aksi kejahatan jalanan dengan merusak mobil dengan celurit. Pemilik mobil terpaksa menabrak pelaku

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengakuan Pemilik Mobil yang Tabrak Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Magelang, Kedua Pelaku Masih SMA
Instagram @magelang_raya
Viral video kejar-kejaran antara dua pemuda yang melakukan klitih dengan mobil di Magelang pada Senin (6/3/2023). Dalam kejar-kejaran tersebut, mobil pun memutuskan untuk menabrak kedua pelaku. Kini, dua pelaku telah diamankan Polresta Magelang. Selain itu mereka adalah salah satu siswa di SMK di Magelang dan masih berumur 17 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pelajar di Magelang, Jawa Tengah berinisial DA (17) dan PB (17) ditangkap karena melakukan kejahatan jalanan dengan merusak sebuah mobil pada Senin (6/3/2023) dini hari.

Kejahatan jalanan kedua pelaku direkam oleh pemilik mobil yang dirusak oleh kedua pelaku bernama Kholik Sugiarto (48).

Rekaman aksi kedua pelaku saat mengendarai motor dan mengacungkan senjata tajam celurit di jalanan viral di media sosial.

Kholik Sugiarto mengatakan ada empat pelajar yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan.

Baca juga: VIRAL Remaja di Magelang Ayunkan Celurit Arah Kap Mobil Warga yang Mengejar, Begini Nasibnya

Dua pelajar melayang-layangkan celuritnya sambil mengendarai motor dan dua pelajar lain merekam aksi tersebut.

Awalnya, Kholik Sugiarto mengaku melihat kedua pelaku ingin menyerang seorang ibu yang sedang perjalanan ke pasar.

Ia kemudian berteriak dan meminta ibu agar segera masuk ke pom bensin agar tidak diserang kedua pelaku yang sudah siap dengan senjata celuritnya.

Berita Rekomendasi

"Awalnya itu, saya di dalam mobil bertiga dari arah Artos ke arah Jogja, mau pulang ke arah Blondo. Anak-anak itu (pelaku) juga dari arah yang sama."

"Kemudian, di belokan (U-turn) depan Dolok Japunan, anak-anak itu mutar mengejar seorang ibu yang memakai krombong hendak ke pasar. Saat mengejar ibu tersebut kedua pelaku melayang-layangkan celuritnya namun ibu tersebut tidak mengetahui," jelasnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Kholik Sugiarto langsung mengejar kedua pelaku dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara mobil Nissan X-Trail dengan motor kedua pelaku.

Dalam aksi kejar-kejaran itu, kedua pelaku berusaha merusak mobil milik Kholik Sugiarto dengan celurit.

Baca juga: Viral Video Klitih Bawa Celurit Berujung Ditabrak Mobil di Magelang, Pelaku yang Masih SMK Diamankan

Sedangkan Kholik Sugiarto terus berusaha menabrak kedua pelaku agar jatuh.

"Dipepet, dia (pelaku) jatuh masuk ke dalam truk. Setelah itu, saya balik dan buat laporan ke Polsek Mertoyudan."

"Saya sengaja merekam untuk bukti laporan. Kedua pelaku (membawa celurit ) berhasil diamankan. Sedangkan dua lagi yang merekam kabur," terangnya.

Capture viral video pengendara motor bacok kap mobil di Magelang, pelaku diketahui masih pelajar kelas 1 SMK
Capture viral video pengendara motor bacok kap mobil di Magelang, pelaku diketahui masih pelajar kelas 1 SMK (kolase Tribunnews.com)

Akibat kejadian ini, Kholik Sugiarto mengaku mengalami kerugian mencapai Rp3,6 juta karena kap mesin mobil dan spionnya rusak.

"Mobil saya jenis Nissan X-Trail, ya itu kerugiannya. Bagian kap bolong-bolong kena bacok celurit dan spion pecah. Mobil sudah dibawa ke bengkel," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan para pelaku mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kejahatan jalanan.

"Betul pelaku diawali dengan minuman keras kemungkinan besar yang bersangkutan dalam kondisi mabuk."

"Itu tercium dari aroma mulutnya, kemudian ketika ditemukan, ada kan jeda antara jatuh dan polisi datang, di situ mereka (pelaku) tidak sempat melarikan diri, kemungkinan besar karena mabuk tadi," paparnya.

Karena melakukan perusakan mobil, kedua pelaku erancam Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang perusakan.

"Karena, dia (pelaku) merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan umum. Proses akan tetap berlanjut, namun demikian prosesnya berbeda dengan peradilan biasa, karena ini peradilan anak waktu penahanan lebih cepat kurang lebih 15 hari," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sinta Ginting)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas