Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditembak Petugas Kepolisian, Beraksi di Kulon Progo
Adapun pengungkapan kedua terduga pelaku berawal dari pengungkapan kasus pencurian handphone di wilayah Galur
Editor: Eko Sutriyanto
"Pelaku kami tangkap pada 1 Maret 2023 di kosnya Gamping. Karena melakukan perlawanan, kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan. Selanjutnya kita lakukan penahanan," ucap Fajarini.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu buah baju lengan panjang warga biru motif kotak-kotak, satu buah ransel warna hitam, satu buah helm warna merah, satu buah baju lengan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah BPKB Honda Beat dan satu keping CD yang berisi rekaman cctv.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Pelaku RE yang berperan mengambil motor mengaku awalnya cuma lewat kemudian tidak sengaja melihat kunci motor yang masih menancap.
Selanjutnya mengambil motor lalu dibawa pergi. Dia melakukan aksi curanmor siang hari kebetulan saat itu kondisinya sepi.
Namun ia mengelak tidak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Tidak melarikan diri. Sebelumnya tidak pernah mencuri," ucapnya.
Akan tetapi, ia mengaku pernah dipenjara dalam kasus razia senjata tajam di Lampung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pelaku Curanmor di Kulon Progo Dilumpuhkan dengan Timah Panas Karena Berusaha Melawan Polisi