Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kiriman Uang dari Suami Tak Cukup untuk Kebutuhan Hidup, Emak-Emak di Tangerang Jualan Sabu

Penangkapan diawali penangkapan anak buah SU berinisial MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kiriman Uang dari Suami Tak Cukup untuk Kebutuhan Hidup, Emak-Emak di Tangerang Jualan Sabu
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu - Jadi pengedar narkotika jenis sabu, SU (33), seorang emak-emak warga Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi, Sabtu (4/3/2023) dini hari 

Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Jadi pengedar narkotika jenis sabu, SU (33), seorang emak-emak warga Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi, Sabtu (4/3/2023) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, SU ditangkap saat polisi menggeledah lemari tersangka.

"Kami menemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disimpan di lemari pakaian pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023)

Penangkapan diawali penangkapan anak buah SU berinisial MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

MU bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Satgas Yonif 621/MTG Amankan 20,8 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh di Perbatasan RI-Malaysia

Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU.

Berita Rekomendasi

Kemudian di pecah menjadi paketan kecil.

"Sekali pesan sabu 15 gram. Setelah dipecah SU menyerahkan sabu itu ke MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang," jelasnya.

AKP Michael menjelaskan, SU yang memiliki satu anak ini terpaksa menjual sabu untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.

Sebab uang kiriman suaminya yang sedang merantau tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya karena ekonomi. Suaminya merantau, kiriman uang yang diterima pelaku tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Emak-emak di Tangerang Digerebek Polisi saat Nonton TV, Ternyata Simpan Sabu dalam Lemari

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas