Sebelum Ditangkap, Istri Polisi yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Sempat Didatangi 20 Polisi
Istri polisi yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran baik sempat didatangi 20 polisi pada 28 Februari 2023 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bhayangkari dari Polrestabes Makassar, Ernawati Bakkarang ditangkap polisi diduga lantaran diduga mencemarkan nama baik dan menebarkan kebencian melalui media sosial.
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ernawati yakni menyudutkan polisi melalui konten yang dibuat di TikTok akibat kematian sang kakak, Kaharudin Daeng Sibali.
Sebagai informasi, Ernawati meyakini bahwa tewasnya sang kakak bukan karena ditembak polisi lantaran akan kabur.
Namun, ia menduga Kaharudin tewas akibat disiksa polisi saat akan diperiksa.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka ini, Tribunnews.com sempat mewawancarai Ernawati terkait konten TikTok yang dibuatnya pada 28 Februari 2023 lalu.
Pada saat itu, Ernawati mengakui telah dilaporkan oleh tiga anggota polisi atas pencemaran nama baik.
Baca juga: Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Unggah Tagar Percuma Lapor Polisi
Ketiga polisi ini disebutnya sebagai sosok yang diduga menyiksa hingga menyebabkan kakaknya tewas pada 24 Juli 2019 lalu.
Mereka adalah Kanit Bringkanaya Makassar, Iptu Sangkala; anggota Polres Sinjai, Bripka Andi Mapparumpa; dan anggota Polres Bone, Brigpol Kaharimuddin.
Sementara, berdasarkan tangkapan layar Laporan Polisi (LP) yang dikirimkan ketiga polisi itu, mereka melaporkan di hari yang berbeda.
Untuk Iptu Sangkala melaporkan Ernawati atas dugaan pencemaran nama baik pada 28 November 2022.
Lalu, tiga hari berselang, lanjut Brigpol Kaharimuddin melaporkan Ernawati dengan laporan yang sama.
Sementara Bripka Andi Mapparumpa melaporkan pada 4 Desember 2022.
Didatangi 20 Polisi, Ernawati Kabur ke Rumah Keluarga
Usai dilaporkan tersebut, Ernawati menyebut kediamannya didatangi oleh 20 anggota polisi dari Dirreskrimsus Polda Sulsel pada 28 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WITA.