Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Cianjur: Ribut Hubungan Ranjang hingga Pengakuan Pelaku

Berikut fakta-fakta kasus pria bunuh pasangan sesama jenisnya di di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dipicu cekcok urusan hubungan ranjang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 Fakta Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Cianjur: Ribut Hubungan Ranjang hingga Pengakuan Pelaku
Kolase: Fauzi Noviandi /TribunJabar.id
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan pasangan sesama jenis dan (Kanan) AS saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

AS kini telah ditahan oleh Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

AS terancam hukum maksimal seumur hidup.

Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala

5. Pengakuan pelaku

AS di hadapan polisi membeberkan sejumlah pengakuannya.

Ia menyebut dirinya panik saat melihat korban pingsan setelah dicekik.

"Awalnya ketika korban terlihat lemas, dan saya kira sudah meninggal.

Berita Rekomendasi

Saya panik dan mencari cara dari internet bunuh diri dengan kater itu berapa lama, dan saya langsung memotong urat nadi korban," kata AS saat ditanyai Kapolres Cianjur.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas