Hakim PN Kalabahi Jatuhkan Hukuman Mati untuk Eks Calon Pendeta yang Mencabuli 9 Anak di Alor
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta yang terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang yang semuanya anak-anak.
Sidang pembacaan putusan atau vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu 8 Maret 2023.
Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.
Majelis Hakim hakim memvonis SAS hukuman mati.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Kuasa Hukum SAS, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono SH menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan tidak ada.
“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria, beberapa waktu lalu.
Menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.
Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan
- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban
- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat
- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.