Bocah Perempuan di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung sejak Tahun 2019
Aksi cabul pertama kali dilakukan saat korban yang baru pulang dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tidur di ruang tamu bersama bapaknya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Pria inisial JI (42) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten digelandang ke Mako Polres Cilegon.
Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial SS (14).
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, dihubungi TribunBanten.com, Jumat (10/3/2023).
Nandar menjelaskan, inisiden memilukan tesebut pertama kali dialami korban pada tahun 2019.
Saat itu, korban yang baru pulang dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tidur di ruang tamu bersama bapaknya.
Korban merupakan anak ke 3 dari tujuh saudara, hasil pernikahan JI dan ibu korban berinisial IH.
Baca juga: Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit
"Sejak kecil korban sering tidur disamping bapaknya sehingga korban tidak curiga kepada pelaku," ujarnya.
Di tengah malam pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada SS.
Entah setan apa yang merasuki pikiran pelaku hingga terangsang melihat anaknya tersebut.
"Pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
Saat itu korban langsung terbangun dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah'," jelasnya.
Parahnya, pelaku terus melakukan aksi rudapaksa tersebut.
Meskipun sang anak sempat menangis ketakutan.