Bocah Perempuan di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung sejak Tahun 2019
Aksi cabul pertama kali dilakukan saat korban yang baru pulang dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tidur di ruang tamu bersama bapaknya
Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Pria inisial JI (42) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten digelandang ke Mako Polres Cilegon. Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial SS (14).
"Setelah puas pelaku kemudian kembali tidur sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu," ungkapnya.
Puluhan Kali Di rudapaksa
Kisah memilukan yang dialami SS tak berhenti sampai di sana. Setiap tiga bulan sekali korban pulang kerap menjadi pelampiasan nafsu birahi.
Menurut pengakuan pelaku, korban di rudapaksa puluhan kali, dari tahun 2019 sampai Februari 2023.
"Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anak-anaknya yang lain sedang tidur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gadis Belia di Kabupaten Serang Puluhan Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Sempat Teriak 'Jangan Bah'
Berita Rekomendasi