Buntut Kejadian Ranca Upas, Polisi Periksa Sejumlah Saksi hingga Dalami Pencatutan Logo Polri
Inilah kabar terbaru soal kasus acara motor trail di Ranca Upas, Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus acara motor trail di Ranca Upas, Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, acara motor trail tersebut merusak sejumlah lahan budidaya Bunga Edelweiss milik warga.
Selain itu, panitia juga diduga memasukkan logo instansi-instansi pemerintah tanpa ijin, termasuk logo kepolisian.
Terbaru, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan telah memanggil sejumlah sakti.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau langsung ke lokasi.
"Unit kami sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat ke lokasi, melihat seberapa dampak kerusakan lingkungan hidup, yang diakibatkan oleh event tersebut," ujarnya sepeti yang diwartakan TribunJabar.id.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Ibu Hamil Meninggal, Kadinkes Subang Berharap Mindset Tenaga Kesehatan Berubah
Ia juga mengatakan, pihak panitia telah melakukan ganti rugi.
"Yang kami dapat, bahwa dari pihak panitia sudah melakukan ganti rugi kepada pihak Ranca Upas, namun kami maksimalkan dulu untuk pemeriksaan ini," tandasnya.
Meski telah melakukan pendalaman, pihak kepolisian belum menyampaikan adanya tersangka.
"Belum, kita lihat dari DLH nanti," sambungnya.
Polisi juga telah memeriksa enam saksi dari pihak penyelenggara, manajemen Ranca Upas, hingga peserta.
"Namun, info dari peserta, mereka bisa salah jalan karena kurangnya tanda penunjuk arah, ataupun petugas yang ada di lapangan. Sehingga banyak peserta yang salah jalan, maupun yang mengalami kecelakaan," beber Kusworo.
Pihak kepolisian juga akan mendalami kasus pencatutan logo tanpa ijin.
Baca juga: Pemulihan 1,5 Hektare Lahan Ranca Upas Butuh Waktu Puluhan Tahun: Ada Kelalaian Penyelenggara
"Kami dapat info bahwa pencantuman logo dilakukan tanpa izin," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.