Kawasan Resort Pulau Bawah Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri Disegel Ditjen PSDKP
Kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel.
Editor: Dewi Agustina
"Jadi atas dugaan itu maka berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 untuk perusahaan berbasis risikonya untuk Permen 31 tahun 2021 jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah dengan melaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha PT Pulau bawah sampai mengusulkan perizinan yang dilanggar," tegasnya.
Pulau Bawah dan Pulau Elang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Inggris.
Ditjen PSDKP menurutnya sejak April dan Mei 2022 sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua agar mereka harus mengurus perizinan.
Namun menurutnya, peringatan itu tak juga diindahkan.
"Sehingga 25 Februari 2023 kemarin kami periksa. Kami berikan pemahaman dengan proses yang panjang. Saat ini kami lakukan penindakan. PP nomor 5 tahun 2021, permen 31 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir Pulau kecil," ujarnya.
Pemkab Anambas Tak Tahu
Langkah penyegelan sementara resort Pulau Bawah Anambas justru tidak diketahui Pemkab Anambas.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengaku, tidak mengetahui adanya penyegelan resor privat island itu, oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada, Jumat (10/3/2023).
Yunizar justru kaget, mengetahui penutupan kegiatan berusaha itu datang dari pemberitaan media.
"Iya kita dari dinas tidak tahu terkait kegiatan itu. Justru saya kaget dan tahunya dari rekan-rekan media saat melakukan konfirmasi ke saya sore tadi," ucapnya kepada TribunBatam.id.
Ia pun mengungkapkan tidak menerima surat pemberitahuan dari Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas maupun pihak pengelola Pulau Bawah terkait penutupan tersebut.
"Tidak pernah ada surat yang kita terima terkait penyegelan PT Pulau Bawah ini dari SDKP Anambas dengan tembusan ke kita PTSP. Saya pun tadi sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan ini ternyata juga tidak tahu," ujarnya.
Menurut Yunizar, adanya aktivitas penyegelan oleh pemerintah pusat ini diduga, karena terkendala izin dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan kewenangan pusat.
"Ya menurut saya karena itu kewenangan pusat tentu terkait izin pemanfaatan ruang laut. Hanya saja kan kalau seandainya ada pemberitahuan dengan kita, bisa kemungkinan masalah ini terselesaikan, karena Pulau Bawah itu ada di Anambas," paparnya.