Kawasan Resort Pulau Bawah Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri Disegel Ditjen PSDKP
Kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel.
Editor: Dewi Agustina
Sementara disisi lain, terkait perizinan kegiatan berusaha Pulau Bawah melalui kabupaten telah dinyatakan lengkap dan dapat beroperasi sejak tahun 2017.
Namun, karena adanya perubahan kebijakan dalam perizinan terbaru dengan aplikasi OSS RBA, pihak PT Pulau Bawah belum juga melakukan migrasi data.
Selama ini katanya, data perizinan PT Pulau Bawah masih terdaftar diaplikasi OSS versi 1.1.
"Tapi kalau perizinan dari kabupaten di pihak kita, PT Pulau Bawah itu sudah lengkap. Namun karena ada kebijakan baru harus terdaftar di OSS RBA jadi terkendala," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku, telah mengimbau manajemen Pulau Bawah untuk migrasi data perizinan ke aplikasi OSS RBA tersebut.
"Kami sudah surati kemarin untuk segera migrasi data ke aplikasi OSS terbaru. Namun karena PT Pulau Bawah ini menggunakan tenaga konsultan dari luar Anambas dan tidak pula berkoordinasi dengan kita terkait entery data, kemungkinan ini yang membuat seolah-olah jadi tidak punya data dan tidak punya izin," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ditjen PSDKP Segel Resort Pulau Bawah Anambas, Ungkap Indikasi Pelanggarannya