Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan
Berikut initanggapan Perhimpunan Rental Motor (PRM) soal rencana pelarangan persewaan motor bagi Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
Bahkan, dari tilang yang dilakukan Polda Bali, sebagian besar yang terjaring adalah WNA.
WNA yang terjaring tilang kebanyakan tak memakai helm, berkendara ugal-ugalan, hingga menggunakan pelat nomor palsu.
Ratusan WNA Kena Tilang
Diwartakan sebelumnya, mulai 5-11 Maret 2023, ada 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu.
Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di Bali, Dijadwalkan Resmikan Kawasan Suci Pura Agung Besakih
Pelanggaran tersebut didapatkan dari razia yang digelar di 15 titik.
Dari data yang diperoleh, pelanggar terbanyak berasal dari Rusia.
Sementara jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm dengan 385 kasus.
Tanpa kelengkapan surat sebanyak 85 kasus, dan tanpa kelengkapan TNKB atau palsu sebanyak 45 kasus.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelanggar WNA (Warga Negara Asing) dan WNI (Warga Negara Indonesia).
(Tribunnews.com, Renald/Muhammad Zulfikar)(Tribun-Bali.com, I Komang Agus Aryanta)