KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang, Ini Identitasnya
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil persidangan perkara terdakwa Plt. Sekda Pemalang Slamet Masduki dkk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil persidangan perkara terdakwa Plt. Sekda Pemalang Slamet Masduki dkk.
Baca juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Bupati Pemalang
"Terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)," kata Ali, Senin (13/3/2023).
"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," imbuhnya.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, para tersangka antara lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rahman, Kepala Bapenda Mubarak Ahmad, Kepala Dispermasdes Suhirman, dan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Moh. Ramdon, Kepala Bakesbangpol Bambang Haryono, dan Kepala DLH Raharjo.
Suap jual-beli jabatan itu berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Adapun empat penyuap Mukti Agung Wibobo sebelumnya talah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.
Baca juga: Rektor Unud Diperiksa Sebagai Saksi Untuk 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI
Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang.
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.
Baca juga: Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana SPI
Adapun rincian besaran uang yang diberikan yaitu terdakwa Slamet Masduki sebesar Rp234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.
Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.