Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung, Ketua RT Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Sudah Ditahan

Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena membubarkan ibadah jemaat Gereja di Lampung.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung, Ketua RT Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Sudah Ditahan
Kolase Tribunnews
Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena membubarkan ibadah jemaat Gereja di Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit I Kemneh Ditreskrimum Polda Lampung karena menghentikan dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Penetapan tersangka tersebut, kata Zahwani setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka."

"Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Ketua RT: Ahmad Saefulah Pemilik Rubicon Terima Bansos Tahun Lalu, Kerja di Inafis Polri

Zahwani mengatakan bahwa penyidik juga sudah memeriksa ahli agama dan ahli hukum pidana dalam penyidikan tersebut.

Berdasarkan dari penyelidikan yang sudah dilakukan, Zahwani menyatakan perbuatan Wawan tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

BERITA TERKAIT

"Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan."

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana," kata Zahwani.

Atas kasus tersebut, Wawan dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucapnya.

Dalam hal ini, polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Diketahui sebelumnya, viral sebuah video di media sosial pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketua RT Bubarkan jemaat gereja di lampung
Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena membubarkan ibadah jemaat Gereja di Lampung.

Dalam video tersebut, ada sekitar lima warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria yang dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas