Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kades Salamunasir Punya Hubungan dengan Istri Mantri, Keluarga Korban Sempat Membantah

Kades Curuggoong yang menjadi korban pembunuhan mantri S disebut menjalin hubungan dengan istri pelaku.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Ungkap Kades Salamunasir Punya Hubungan dengan Istri Mantri, Keluarga Korban Sempat Membantah
ISTIMEWA-TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Rumah Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir (kiri) dan foto Salamunasir (kanan). Kades Curuggoong yang menjadi korban pembunuhan mantri S disebut menjalin hubungan dengan istri pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir, tewas dibunuh mantri berinisial S.

Salamunasir dibunuh S menggunakan jarum suntik di kediaman korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Minggu (12/3/2023).

S disebut terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine kepada Salamunasir.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dan istri S berinisial NN telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan.

Hal ini diungkap oleh Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena.

Menurutnya, tersangka pernah mengingatkan tentang hubungan itu kepada istrinya dan istri korban.

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," ujar Hujra, Rabu (15/3/2023), dilansir TribunBanten.com.

Berita Rekomendasi

Tersangka Temukan Foto Istrinya dengan Korban

Hujra melanjutkan, kedekatan istri S dengan korban masih berlanjut sampai peristiwa penyuntikan terjadi.

Lalu, hubungan antara korban dan istri S itu terungkap saat didapati foto keduanya di dalam galeri ponsel.

"Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," imbuh Hujra.

Baca juga: Keluarga Kades di Banten Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pernah Ancam Korban

Keluarga Korban Beri Bantahan

Sementara itu, keluarga Salamunasir sempat membantah adanya isu perselingkungan antara korban dengan istri tersangka.

Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama, menyebut seharusnya pihak S dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas