Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Bebas Polisi Kasus Kanjuruhan 

KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Bebas Polisi Kasus Kanjuruhan 
Tangkapan Layar
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting. KY Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Bebas Polisi Kasus Kanjuruhan  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting mengatakan, sejauh ini, KY belum menerima adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang.

Di mana dalam vonisnya, majelis hakim memutus bebas dua terdakwa polisi dalam kasus yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia itu, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kita belum menerima laporan terkait putusan ini," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut kata Miko, KY dalam tugas dan fungsinya tidak dapat merespons soal putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Terkecuali jika ada dugaan pelanggaran etik hakim yang bersangkutan.

Namun sejatinya, dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik hakim itu perlu dilakukan pendalaman.

"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal (putusan) itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," tutur dia.

Oleh karenanya kata Miko, pendalaman terhadap putusan yang dijatuhkan akan dilakukan KY untuk menilai soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim di perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut," tukas Miko.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas