Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Sadis Bocah 8 Tahun, Pelaku Masih SMA, Motif Sakit Hati hingga Minta Tebusan Rp 100 Juta

H dianiaya sebelum dieksekusi. Tubuhnya diikat tali lalu dipukul menggunakan kayu hingga korban tidak berdaya.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Pembunuhan Sadis Bocah 8 Tahun, Pelaku Masih SMA, Motif Sakit Hati hingga Minta Tebusan Rp 100 Juta
IST/Bangkapos/Hendra
AC, anak di bawah umur pelaku pembunuhan Hafiza bocah berusia 8 tahun warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat ditangkap aparat kepolisian, Selasa (14/3/2023). Pelaku nekat membunuh korban yang merupakan anak tetangganya sendiri karena ingin mendapatkan banyak uang dari keluarga korban. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Seorang pelajar SMA di Kecamatan Simpangteritip berinisial AC tega membunuh bocah berusia 8 tahun berinisial H.

H adalah tetangga pelaku. Bahkan adik pelaku adalah teman dekat dari korban H.

Mereka tinggal satu kompleks perkebunan sawit tempat orang tua mereka bekerja.

Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Kepala Desa di Banten, Ini Sejumlah Faktanya

H dianiaya sebelum dieksekusi.

Tubuhnya diikat tali lalu dipukul menggunakan kayu hingga korban tidak berdaya.

Pelaku AC juga menyanyat tubuh korban menggunakan cutter lalu jasadnya dibuang ke sebuah sungai kecil di lokasi eksekusi.

Berita Rekomendasi

Belakangan pelaku AC akhirnya ditangkap polisi, Selasa (14/3/2023) malam, di kediaman orang tuanya di perumahan pegawai kelapa sawit PT Leibong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa.

Berikut kronologis peristiwa pembunuhan hingga motif pelaku melakukan aksi sadisnya dikutip dari Bangka Pos.

Kronologis Kejadian

H, bocah berusia delapan tahun ditemukan meninggal dunia di Perkebunan Kelapa Sawit, Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL, Desa Ibul, Simpangteritip, Kamis (9/3/2023) lalu.

Saat ditemukan, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat.

Berikut kronologis pembunuhan H seperti diungkapkan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat konferensi pers di Kantor Polda Babel, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Keluarga Kades di Banten Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pernah Ancam Korban

AC awalnya membujuk korban yang tengah bermain bersama teman-temannya untuk ikut dengannya ke lokasi pemancingan.

Ia kemudian membonceng H dan mengeksekusi korban di sana.

AC selanjutnya mengikat tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.

Saat H pingsan, ia kembali memukul bocah 8 tahun itu dengan menggunakan kayu.

Pelajar SMA ini lantas menyayat tubuh korban memastikan H sudah tak bernyawa.

AC kemudian meninggalkan jasad H di dekat sungai dalam kondisi tengkurap.

"Dari pengakuan dan olah TKP, korban dibawa dari tempat terakhir ke lokasi pemancingan, dibawa ke sana dibujuk rayu dibonceng pakai motor, dan kemudian di sana lah korban dieksekusi," kata Kapolda.

"Mulai dari diikat, dipukul dengan tangan sebanyak tiga kali, pingsan namanya juga anak kecil, kemudian dipukul lagi dengan kayu."

"Korban tidak berdaya, kemudian juga disayat untuk meyakinkan korban apakah sudah mati atau tidak dengan cutter yang saat ini masih dicari oleh penyidik," ujar Irjen Pol Yan Sultra.

Motif Pelaku

Polisi menyebut, motif pelaku AC melakukan pembunuhan terhadap H di antaranya didasari rasa sakit hati dan karena uang.

Kapolda menyampaikan, terkait modus operandi, berawal pelaku membujuk korban untuk mengikuti pelaku ke tempat kejadian perkara.

Baca juga: Update Pembunuhan Siswa SMK di Bogor, Pelaku Berhasil Ditangkap hingga Harapan Keluarga Korban

Dengan maksud untuk melakukan pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tembusan kepada orang tua korban.

"Jadi ia terinspirasinya dengan menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah browsing di handphone. Tentang berita penculikan anak yang meminta tebusan uang, dan pelaku juga ada sakit hati dikarenakan perbuatan korban sering tidak sopan di rumah pelaku," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya, Kamis (16/3/2023) di Mapolda Babel.

Kapolda Yan Sultra kemudian menjelaskan mengenai kronologi pembunuhan H.

Ia mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sudah berencana melakukan penculikan terhadap korban.

Ibu Hafiza, Zaidah (35) saat di ruang tamu rumahnya di Kompleks Perkebunan Sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (7/3/2023).
Ibu Hafiza, Zaidah (35) saat di ruang tamu rumahnya di Kompleks Perkebunan Sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (7/3/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)

"Pelaku terinspirasi dari media televisi maupun hasil browsing tentang penculikan anak dengan meminta tebusan," katanya.

Tersangka mengincar keluarga korban karena AC melihat korban berasal dari keluarga yang mampu di antara keluarga lain yang ada di tempat tinggalnya, yaitu perumahan perkebunan sawit.

"Karena tersangka melihat korban dari keluarga yang mampu, di antara keluarga yang tinggal di perumahan sawit, keluarga korban lah yang mampu," jelasnya.

Korban Dirayu

Peristiwa pembunuhan terjadi saat korban H tengah asyik bermain dengan rekan-rekannya.

Namun tiba-tiba H menitipkan mainan lato-lato kepada sejumlah saksi.

Baca juga: Motif Pembunuhan Kades di Banten, Pelaku Mengetahui Istrinya dan Korban Selingkuh dari Sebuah Foto

Dia lalu pergi ikut dengan pelaku AC dengan diboncengi motor.

Sebelumnya pelaku AC telah merayu korban agar ikut dengannya, ke suatu lokasi yang belakangan diketahui adalah tempat untuk mengeksekusi korban.

Lokasi eksekusi korban cukup jauh.

Di sanalah korban dihabisi pelaku AC dengan cara diikat, kemudian dipukul 3 kali, dipukul lagi menggunakan kayu hingga korban tidak berdaya.

Untuk meyakinkan korban sudah tewas, pelaku pun menyayat tubuh korban menggunakan cutter, lalu dibuang di sebuah sungai kecil di lokasi eksekusi.

Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan Hafiza, bocah berusia 8 tahun di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan Hafiza, bocah berusia 8 tahun di Polda Kepulauan Bangka Belitung. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Minta Tebusan Rp 100 Juta

Usai mengeksekusi korban, pelaku AC melakukan pemerasan melalui hp.

Dia mengirimkan pesan kepada keluarga korban yakni ibu H dan juga RT setempat dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta.

Pelaku mengaku caranya melakukan pemerasan hingga membunuh korban terinspirasi dari media sosial.

Mulai dari menculik korban, mengeksekusi hingga memeras keluarga untuk dimintai uang.

Pelaku melakukan penculikan dan pembunuhan untuk minta tebusan uang dan belajar lewat browsing di medsos dan pemberitaan.

"Oh kalau memeras begitu, diculik lalu minta tebusan," kata Kapolda.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Solo jadi Tersangka Pembunuhan Bayi, Merasa Malu Punya Anak di Luar Nikah

Lalu apa alasan pelaku menculik dan meminta uang tebusan?

Kapolda menjelaskan, pelaku membeberkan bahwa orang tua korban H termasuk keluarga yang mampu.

Di sana ada sekitar 13 kk, dan orang tua korban dianggap mampu, karena itulah pelaku membuat skenario penculikan dan pembunuhan ini.

Penangkapan Pelaku

Penyidik yang mendapat laporan pemerasan ini kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui siapa pemilik nomor hp yang telah mengirimkan pesan kepada ibu korban.

Mulai dari saksi teman pelaku yang dipinjami data dan hpnya untuk meregistrasi nomor untuk melancarkan aksi jahatnya.

Termasuk juga polisi menelusuri asal pelaku membeli nomor tersebut ke salah satu distributor konter hp.

Dari distributor itulah terungkap bahwa pemilik nomor tersebut berada di wilayah Bangka Barat.

Penyidik kemudian memanggil semua saksi yang pernah meminjami hp ke pelaku untuk meregistrasi.

Pelaku Sempat Pura-pura Ikut Cari Korban

Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat. Korban bersahabat dekat dengan adik pelaku.

Bahkan pelaku sempat bergabung bersama tim untuk mencari hilangnya H beberapa waktu lalu sebelum ditemukan terbunuh.

"Astaga ini anak yang sama2 dengan kami nyari malam2 sekitar jam 12 malam. Ini deket sungai pencucian motor," ujar akun Supriandi.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku AC disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

AC terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan H masih terus dikembangkan, termasuk masih menunggu hasil autopsi.

Menurut Kapolda, untuk saat ini pihaknya masih menetapkan AC sebagai pelaku tunggal.

Namun pengembangan terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Tunggu Hasil Autopsi

Kapolda Babel menyampaikan saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban H.

"Bahwa korban ini dalam posisi tengkurap dan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama 5 hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi, tapi kalau melihat organ diambil, atau bagaimana. Itu masih didalami, nanti kita menjawabnya," ujarnya.

Terpisah, Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan usai melakukan pembunuhan, pelaku diketahui masih tetap beraktivitas seperti biasa, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan.

"Dari tersangka keseharian setelah melakukan kejahatan, memang tersangka melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Tidak ada permasalahan aktivitas seperti biasa. Kegiatan masih sekolah sehari-hari," katanya.

Selain itu, Tri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku AC.

Terutama berkaitan dengan motif membunuh karena terinspirasi dengan aksi penculikan di daerah lain.

"Untuk kemungkinan pemeriksaan psikologis tersangka itu sesuai SOP penyidik. Kita lakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologis tersangka tersebut. Karena ia mencoba meniru dan terinspirasi, kegiatan penculikan anak di daerah lain. Melalui media sosial, ada panduan-panduan bagaimana caranya melakukan penculikan dan minta tebusan," terangnya.

Kemudian terkait pelaku yang meminta uang, dikatakan Tri, apakah hanya alibi atau memang untuk kebutuhannya sendiri. Saat ini polisi sedang mencari tahu.

"Tidak ada untuk apa, hanya untuk dimiliki, kemudian apakah ada motif atau alibi untuk dia menghilangkan jejak," terangnya.

Trihanto, mengatakan pelaku AC saat ini telah dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polda Babel dan ditempatkan di tahanan khusus anak.

"Jadi yang bersangkutan pelaku hari ini sementara proses pendampingan dan proses pemeriksaan, dari lembaga perlindungan sudah ada terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa penanganan anak itu sendiri akan dibedakan dengan dewasa anak ini di Lapas anak, karena sudah ada lapas anak," terangnya.

Sumber: Bangkapos.com

Diolah dari artikel yang telah tayang di BangkaPos.com dengan judul:

Motif Pembunuhan Hafiza Bocah 8 Tahun Ternyata Karena Uang dan Sakit Hati, Begini Keterangan Polisi

Kronologi AC Saat Eksekusi Hafiza, Bonceng Naik Motor ke Lokasi Pemancingan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas