Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Puluhan Dosen Unhas
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada tenaga pengajar Marthen Luthen Manda, dosen di Universitas Hasanuddin
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada tenaga pengajar Marthen Luthen Manda, dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Tentu, penyerahan sertifikat tanah ini menjadi nafas lega untuk Marthen yang telah mengajar kurang lebih 40 tahun di kampus tersebut. Pasalnya, puluhan tahun status tanah Marthen, tanpa kejelasan.
Menteri Hadi mengatakan, banyak yang melupakan jasa guru dan dosen. Padahal, kata Hadi, jasa mereka banyak untuk menuntun cita-cita.
"Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertipikat tanah untuk dosen ini, bentuk terima kasih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," kata Hadi, Jumat (17/3/2023).
Sementara, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa juga mengaku, bahwa tanpa jasa dosen Marthen, dirinya tak bisa punya kesempatan melanjutkan pendidikan di luar negeri.
“Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri," ungkapnya.
Bidang tanah seluas 33,35 hektar yang dihuni oleh 627 Dosen Universitas Hasanudin dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) nampaknya mendapat titik terang.
Pasalnya tanah yang dimaksud telah dihuni oleh Para Dosen sejak 1980 (penguasaan mulai 40 tahun).
Titik terang tersebut diupayakan oleh Universitas Hasanudian melalui jalur proses sertifikasi Perumahan Dosen (Perumdos) pada tahun 2022 melalui permohonan dari Rektor Unhas.
Kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan Aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terbukti bukan Aset BMN, pada bulan Februari 2023 telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49 dan telah ditindak lanjuti dengan pendaftaran SK dan sertipikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut juga akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertipikat.
Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Dampingi Presiden Serahkan Sertifikat untuk Warga Blora, Menteri Hadi: Konflik Berlarut Kini Selesai
Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun.
"Para Pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagi aset akan dilepaskan secara sukarela," terang Menteri Hadi.