Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Rendahkan Pasien BPJS, Nakes Ini Ternyata Sering Buat Konten Gunakan Vape di Ruang Kerja

Tidak hanya membuat konten yang membeda-bedakan pasien BPJS dan umum, namun pasien BPJS di Sulawesi ini juga kerap menggunakan vape di ruang kerja.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tak Hanya Rendahkan Pasien BPJS, Nakes Ini Ternyata Sering Buat Konten Gunakan Vape di Ruang Kerja
Tangkap layar Twitter @tanyarlfes
Kolase video tenaga kesehatan yang diduga malas terhadap pasien BPJS, viral di media sosial. Tak hanya membuat konten mengenai pasien BPJS, sosok nakes yang bekerja di Puskesmas Lambunu 2 itu juga kerap menggunakan vape di ruang kerja. 

TRIBUNNEWS.COM – Video yang memperlihatkan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang merendahkan pasien BPJS viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di Tiktok, pemilik akun @rintobelike2 membuat video mengenai perbedaan pelayanan yang diberikan saat menerima pasien BPJS dan pasien umum.

Tak sendiri, pemilik akun tersebut juga ditemani oleh dua nakes lainnya. 

Ketiga nakes itu diketahui bertugas di Puskesmas Lambunu 2, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Prigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam video yang sempat diunggahnya beberapa hari lalu itu memperlihatkan Rinto dan kedua temannya asyik berjoget saat menerima pasien umum.

Namun, saat menerima pasien BPJS, ketiganya menunjukkan sikap cuek dan terlihat enggan melayani.

Baca juga: Mendadak Viral, Wanita Bandung Ini Kaget saat Kim Kadashian Mengira Dirinya adalah Meghan Trainor

Videonya itu dianggap membeda-bedakan pasien yang berobat hingga akhirnya dikecam dari berbagai pihak.

Berita Rekomendasi

Tak hanya merendahkan pasien BPJS, berdasarkan pantauan Tribunnews, di akun Tiktok @rintobelike2 sering membuat video yang membuat warganet geram.

Bagaimana tidak, di beberapa unggahan videonya, nakes tersebut seringkali menggunakan vape saat masih di lingkungan Puskesmas tempatnya bekerja.

Bahkan, dalam video yang diunggahnya pada 2 Februari 2023 lalu, terlihat Rinto menggunakan vape di ruang periksa dan menaiki tempat tidur pasien.

Dalam video itu ia menulis hal tersebut dilakukannya saat tidak ada pasien.

Ketika pasien kosong,” tulis sang nakes.

Aksinya tersebut terpantau membuat geram warganet.

Bahkan, warganet berbondong-bondong menandai Kementerian Kesehatan agar merespons hal tersebut.

Kini, ketiga nakes yang viral itu mengakui perbuatannya menyinggung hingga merugikan pihak tertentu.

Berdasarkan dari video permintaan maaf yang diunggah Rinto, ia dan kedua teman perempuannya itu kompak mengaku menyesal membuat gaduh di media sosial.

"Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI , BPJS Kesehatan seluruh Indonesia , Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khususnya Dinas Kesehatan Parigi Moutong, BPJS Kesehatan Parigi Moutong, dan seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan video kami," kata ketiganya dalam video permintaan maaf yang diunggah di akun @rintobellike2, Sabtu (18/3/2023) siang. 

"Yang sebenarnya pelayanan di Puskemsa Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan video kami," lanjutnya.

Pihak BPJS buka suara

Atas video nakes yang viral tersebut, pihak BPJS ikut buka suara.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengaku tidak membeda-bedakan pasien umum dan yang menggunakan BPJS.

Pihaknya menegaskan pelayanan yang dilakukan kepada para pasien setara.

"Pelayanan kesehatan setara atau tanpa diskriminasi merupakan salah satu komitmen kami." Kata Agustina.

Agustian juga menyayangkan terkait viralnya video mengenai nakes berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang merendahkan pasien BPJS Kesehatan tersebut.

BPJS pun mengajak semua pihak untuk terus mengimbau para tenaga kesehatan agar mengedepankan etika profesinya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien, tidak terkecuali pasien JKN.

Ia juga meminta dukungan dari hingga pemangku kepentingan lain agar hal serupa tidak terulang kembali.

"Kami juga mengharap dukungan dari pemerintah, manajemen fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya," jelas Agustian.

Terancam dapat sanksi pelanggaran kode etik

Ketua Umum PPNI Harif Fadilah menyatakan pihaknya tengah mencari tahu soal keanggotaan PPNI dari ketiga nakes yang diketahui bertugas di Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu.

Jika memang terbukti melanggar maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Etik.

"Kami coba perilaku tersebut ditelaah oleh majelis etik PPNI. Sanksi tentu tergantung dari penilaian Majelis Kehormatan Etik, karena mereka yang berhak melakukan penilaian itu mereka," kata Harif kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Ia kemudian menegaskan agar para tenaga kesehatan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama saat membuat konten yang menyangkut insttansi tertentu.

(Tribunnews.com/Linda/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas