Cara Polisi Lakukan Praktik Suap Penerimaan Bintara di Polda Jateng, Terkumpul Rp9 Miliar
Cara tujuh polisi di Polda Jateng melakukan praktik suap dalam Penerimaan Bintara Polri. Total uang yang dikumpulkan sebesar Rp9 miliar.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Sebanyak lima anggota Polda Jateng yang terlibat telah menjalani sidang kode etik.
Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, merasa hukuman yang diberikan kepada para pelaku terlalu ringan.
Baca juga: KPK Telusuri Aset yang Dibeli Eks Kakanwil BPN Riau dari Hasil Suap dan Gratifikasi
Ia menduga dalam perkara ini ada upaya saling mengamankan antara pihak yang menangkap dan tertangkap.
Menurutnya, rencana saling mengamankan tersebut gagal karena praktik KKN ini terbongkar dan harus menjalani sidang kode etik.
"Kalau putusan etiknya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka para pelanggar yang di PTDH akan tidak terima dan buka suara. Apalagi kalau pidananya di proses," ungkapnya, Kamis (9/3/2023).
Ia berharap pelaku dapat dihukum secara pidana agar kasus ini dapat dikawal oleh masyarakat.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan hukuman ringan yang diberikan kepada para pelaku merupakan upaya agar kasus ini tidak membesar.
”IPW berpendapat reformasi struktural dalam kasus ini sudah rusak dari hulunya yaitu dengan penindakan hukuman ringan dan tidak dipidana," tandasnya.
Menurut Sugeng kasus percaloan ini termasuk pelanggaran berat karena ada unsur pungli, penipuan dan pemerasan.
"Ini Propam Mabes Polri harusnya tahu hal itu," tegasnya.
Kapolda Jateng Kecewa
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.
"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.