Kasus Utang Mandor ke Warung Senilai Rp145 Juta Selesai, Gibran Minta Ajudan Hubungi Pemilik Warung
Terungkap cara Gibran menyelesaikan masalah mandor yang berutang ke warung makan di Solo sebesar Rp 145 juta. Masalah ini selesai secara damai.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan utang mandor proyek Masjid Raya Sheikh Zayed sebesar Rp145 juta kepada pemilik warung makan di Kota Solo, Jawa Tengah diselesaikan secara damai.
Tiga mandor yang terlibat telah memenuhi kewajibannya membayar utang kepada pemilik warung makan yang bernama Dian.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memastikan permasalahan ini sudah selesai.
"Sudah ada pemberitahuan, sudah clear, sudah tidak ada masalah," ungkapnya, Minggu (19/3/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Ajudan Gibran Hubungi Pemilik Warung Tempat Mandor Proyek Masjid Sheikh Berutang Rp145 Juta
Politisi partai PDIP ini berterima kasih kepada pihak kontraktor yakni Waskita Karya yang membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu, pemilik warung makan, Dian menjelaskan cara Gibran menyelesaikan masalah utang yang membuat warungnya merugi.
Ia mengaku mendapat telepon dari ajudan Gibran pada Sabtu (18/3/2023) siang yang menanyakan permasalahan utang.
"Ajudan mas Wali (Gibran) langsung menghubungi saya, minta titik terang seperti apa."
"Akhirnya saya jabarkan, akhirnya oke, ini istilahnya kami proses (kata ajudan Gibran)," paparnya.
Setelah dihubungi ajudan Gibran, pertemuan antara kedua belah pihak dilakukan pada Sabtu malam di sebuah hotel di Solo.
Dalam pertemuan tersebut pemilik warung dan para mandor telah menandatangani surat yang menyatakan masalah ini telah selesai.
"Ya paling tidak, kita bisa dipertemukan, itu juga sebagai silaturahmi, dan juga bisa istilahnya langsung totalan, itupun sudah clear," pungkasnya.
Cerita Pemilik Warung Makan
Sebelumnya, Dian mengaku rugi karena para pekerja bangunan Masjid Sheikh Zayed, Solo memiliki utang sebesar Rp 145 juta di warung makannya.