Kasus Utang Mandor ke Warung Senilai Rp145 Juta Selesai, Gibran Minta Ajudan Hubungi Pemilik Warung
Terungkap cara Gibran menyelesaikan masalah mandor yang berutang ke warung makan di Solo sebesar Rp 145 juta. Masalah ini selesai secara damai.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dian menjelaskan utang di warung makannya ditanggung oleh mandor yang menjanjikan uang makan dibayar dua minggu sekali.
Namun utang makan tersebut beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran hingga jumlahnya membengkak menjadi ratusan juta rupiah.
Baca juga: Gibran Berjanji Akan Selesaikan Kasus Pekerja Masjid Raya Sheikh Zayed Utang Makan Rp 145 Juta
"Perjanjiannya tiap dua minggu terbayarkan. Sedangkan dari sisi mandornya perusahaannya enggak ontime. Bahkan terkadang 4 minggu sekali baru dibayarkan," ungkapnya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Alasan para mandor menunda pembayaran di warung makan karena uang dari pihak pengembang tersendat sehingga harus berutang ke warung.
"Harus gaji karyawan harus bayar warung. Perusahaan enggak mau tahu. Namanya tenaga enggak makan enggak ada kekuatan," imbuhnya.
Diketahui proyek pengerjaan Masjid Raya Sheikh Zayed dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, para mandor berusaha kabur karena utang di warung belum dibayarkan.
"2020 awal pengerjaan sampai 2022 banyak yang mental. Setelah bayaran ada yang kabur. Karyawan enggak dibayar warung enggak dibayar. Harus mencari kekurangan di mana," bebernya.
Ia menjelaskan utang tersebut ditanggung oleh tiga orang mandor yang berinisial N,G dan G.
Baca juga: Selama Ramadan 2023, Masjid Raya Syekh Zayed Solo akan Bagikan 4.000 Takjil per Hari
Ketiganya berasal dari Demak dan Purwodadi, Jawa Tengah.
Menurutnya para mandor selalu memiliki alasan ketika ditagih.
"Kalau saya sendiri mengunjungi mandor itu. Saya datangi rumahnya. Minta gimana kepastiannya."
"Ada yang kabur. Saya harus ke sana. Mau enggak mau saya tetap tagih," tandasnya.
Meski utang para mandor mencapai Rp 145 juta, Dian belum ada niat untuk menempuh jalur hukum.