Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Taruna Akmil di Medan Kini Naik ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan pihaknya sudah ada enam orang saksi diperiksa
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi masih memproses kasus penganiayaan yang melibatkan taruna Akmil, Zuan Hendru, anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan pihaknya sudah ada enam orang saksi yang diperiksa.
Baca juga: Soal Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa: Tanggapan Korban hingga Kapolresta Medan
Mereka merupakan orang yang mengetahui aksi kekerasan taruna Akmil tersebut.
"Perkaranya sudah penyidikan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengambil visum dari pelapor. Namun, dia belum membeberkan hasilnya.
"Proses itu berjalan, visum juga sudah kami ambil," sebutnya.
Dikatakannya, terkait dugaan keterlibatan taruna Akmil Zuan Endru dalam kasus tersebut, nantinya polisi akan berkoordinasi dengan Denpom I/5 Medan.
"Mengenai Taruna ini, nanti kita juga akan berkoordinasi dengan POM TNI, kalau memang ada kaitannya itu, sampai sekarang hasil pemeriksaan belum ada yang mengarah ke sana," ungkapnya.
Baca juga: Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa, Keluarga Korban Tolak Berdamai meski Dibayar Rp 1 Triliun
Fathir menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, belum ada perbuatan dugaan penganiayaan itu mengarah ke Taruna Akmil tersebut.
"Sampai sekarang hasil pemeriksaan belum ada yang mengarah ke sana, tapi nanti kita akan berkoordinasi dengan POM TNI," ujarnya.
"Kalau materi penyidikan yang kami lakukan, ada satu orang pelaku dan itu bukan si Taruna," sambungnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Fathir kedepannya pihaknya masih akan memanggil tiga orang saksi lagi untuk dimintai keterangan.
Namun, saat disinggung soal pemeriksaan terhadap wanita bernama Upa yang disebut - sebut sebagai pemicu penganiayaan itu, Fathir masih enggan menjawab.
"Ada tiga orang saksi lagi yang akan kita periksa. (Soal Upa) itu masuk dalam materi penyelidikan belum bisa kita sampaikan," bebernya.