KPK Eksekusi Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana ke Lapas Sleman
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta, Nurwidihartana, ke Lapas Sleman.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Asuransi Manulife Indonesia Terkait Kasus Lukas Enembe
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (20/3) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nurwidihartana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
Nurwidihartana akan menjalani masa pidana penjara selama enam tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani.
Dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp185 juta.
Baca juga: Pimpinan KPK Ungkap Tim Lidik Gerak Cepat Usut Dugaan Tipikor Rafael Alun
Diketahui, anak buah mantan Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti itu telah divonis bersalah atas kasus korupsi perizinan hotel, Selasa (28/2/2023).
Nurwidihartana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Nurwidihartana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu 4,5 tahun penjara.