Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana ke Lapas Sleman

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Eksekusi Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana ke Lapas Sleman
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengeksekusi eks Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta, Nurwidihartana, ke Lapas Sleman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta, Nurwidihartana, ke Lapas Sleman.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Asuransi Manulife Indonesia Terkait Kasus Lukas Enembe

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (20/3) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nurwidihartana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).

Nurwidihartana akan menjalani masa pidana penjara selama enam tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani.

Dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp185 juta.

Baca juga: Pimpinan KPK Ungkap Tim Lidik Gerak Cepat Usut Dugaan Tipikor Rafael Alun

Diketahui, anak buah mantan Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti itu telah divonis bersalah atas kasus korupsi perizinan hotel, Selasa (28/2/2023).

Berita Rekomendasi

Nurwidihartana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Nurwidihartana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu 4,5 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas